Punya Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lolos Seleksi Polri

SuaraBojonegoro.com | Jakarta – Pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sertifikat tersebut hanya menjadi nilai tambah dan tidak menggantikan persyaratan maupun proses seleksi yang telah ditetapkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menegaskan seluruh calon anggota Polri wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua calon harus melewati proses seleksi yang ketat,” ujar Ahmad Ramadhan.

Ia menjelaskan, sertifikat Pramuka Garuda merupakan bentuk prestasi yang dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penerimaan. Namun, kepemilikan sertifikat tersebut tidak berarti calon secara otomatis dinyatakan lolos dan diterima sebagai anggota Polri.

Baca Juga:  Kwarran Padangan Gandeng UMKM Lokal pada Penempuhan Pramuka Garuda Padangan

Setiap peserta tetap harus melewati sejumlah tahapan seleksi, antara lain pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan psikologi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan calon anggota memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Polri menekankan bahwa proses seleksi berlaku bagi seluruh peserta secara adil dan transparan. Karena itu, calon anggota yang memiliki sertifikat Pramuka Garuda tetap diminta mempersiapkan diri untuk menghadapi seluruh rangkaian tes.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional. Prestasi di bidang kepramukaan dinilai positif, tetapi tetap harus diimbangi dengan kemampuan, kesehatan, kondisi psikologis, serta pemenuhan persyaratan lainnya.

Baca Juga:  Menempa Calon Pemimpin Masa Depan yang Berkarakter dan Berkecakapan, Kwarcab Bojonegoro adakan Pelantikan Pramuka Garuda

Polri juga berkomitmen menjalankan proses penerimaan anggota secara transparan dan objektif agar setiap peserta memiliki kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)