Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Bojonegoro dan KPKNL Madiun Percepat Sertipikasi BMN

SuaraBojonegoro.com – Upaya memperkuat pengamanan aset negara terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya melalui percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun Anggaran 2026. Senin (10/8/2026).

Untuk memastikan target tersebut berjalan optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melakukan koordinasi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Koordinasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus menyamakan persepsi dalam proses sertipikasi aset negara.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek pelaksanaan sertipikasi BMN dibahas, termasuk identifikasi kendala yang berpotensi menghambat proses penyelesaian. Dengan koordinasi sejak awal, persoalan administrasi maupun data pertanahan diharapkan dapat segera ditangani.

Sejumlah langkah tindak lanjut juga disepakati untuk mempercepat pencapaian target sertipikasi BMN Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Sinergi Tanpa Batas! Kantah Bojonegoro dan Kejari Perkuat Pengawalan Hukum Program Strategis Pertanahan

Pertama, dilakukan pencocokan data bidang tanah BMN yang menjadi target sertipikasi. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian data antara satuan kerja terkait dengan data pertanahan.

Selanjutnya, masing-masing satuan kerja didorong untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang menjadi persyaratan sertipikasi. Kantor Pertanahan kemudian akan melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis sebelum tahapan pengukuran di lapangan dilaksanakan.

KPKNL Madiun juga akan melakukan monitoring dan pendampingan guna memastikan pengajuan sertipikasi berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan kendala, seperti persoalan batas bidang, tumpang tindih data, maupun masalah administrasi lainnya, penyelesaiannya akan dilakukan secara bersama melalui koordinasi antarinstansi.

Percepatan sertipikasi BMN berupa tanah dinilai penting karena sertipikat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki negara. Dengan status hukum yang jelas, aset negara dapat terlindungi dari potensi sengketa sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset pemerintah.

Baca Juga:  Pelaksanaan Seminar Hasil KKNP-PTLP Oleh Kantah Bojonegoro

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro bersama KPKNL Madiun dan satuan kerja terkait berkomitmen mempercepat proses sertipikasi BMN Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset negara yang semakin tertib, aman, transparan, dan berkepastian hukum.

Sertipikasi bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam mengamankan aset negara dan memastikan setiap bidang tanah milik negara memiliki kepastian hukum. (Red)