Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com — Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik.
“Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung,”
jelas Achmad Gunawan, Jumat (2/10/2026).
Dalam SE tersebut, Pemkab Bojonegoro menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Untuk pelaporan gratifikasi, masyarakat dapat menggunakan GOL KPK melalui laman https://gol.kpk.go.id�.
Sementara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang dapat dilaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS) Pemkab Bojonegoro melalui surat elektronik [email protected].
Sedangkan SP4N-LAPOR! melalui laman https://www.lapor.go.id� dapat digunakan untuk menyampaikan berbagai keluhan, aspirasi, maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik pada instansi pemerintah.
SE tersebut berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro, terutama sektor pendidikan, perizinan, pencatatan sipil, dan kesehatan.
Setiap penyelenggara pelayanan diwajibkan tidak melakukan pungutan liar serta tidak meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas juga diwajibkan menolak pemberian yang berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi objektivitas, independensi, dan pelaksanaan tugas. Selain itu, setiap unit pelayanan harus memasang maklumat pelayanan, standar pelayanan, serta alur pelayanan yang mudah diketahui masyarakat.
Pemkab juga mewajibkan tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses, baik kanal internal maupun SP4N-LAPOR!, GOL KPK, dan WBS sesuai kewenangan masing-masing.
Khusus sektor pendidikan, larangan pungutan berlaku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan ujian di luar ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Guru dan tenaga pendidik dilarang meminta atau menerima pembayaran, pemberian, maupun iuran dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak memiliki dasar ketentuan.
Di sektor perizinan, pelayanan perizinan berusaha diwajibkan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan. Waktu pelayanan harus sesuai standar, sementara petugas wajib menggunakan identitas resmi dan tidak menerima pemberian apa pun.
Untuk pelayanan pencatatan sipil, petugas dilarang memungut biaya di luar ketentuan. Sistem antrean juga harus dilaksanakan secara tertib, baik melalui sistem online maupun offline.
Sedangkan di sektor kesehatan, petugas dilarang meminta atau menerima imbalan di luar ketentuan, termasuk untuk mempercepat pelayanan, pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat, maupun pelayanan kesehatan lainnya.
Pelayanan kesehatan juga wajib diberikan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.
Achmad Gunawan menegaskan, inti dari surat edaran tersebut adalah memastikan seluruh aparatur dan petugas pelayanan publik tidak menerima imbalan yang berkaitan dengan pelayanan.
“Pada intinya untuk tidak menerima imbalan atau pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Tetap berpedoman sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” imbuhnya. (Rif/Red)








