SuaraBojonegoro.com – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas kelembagaan. Untuk memperkuat pemahaman jajaran sekretariat, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja Optimalisasi Tata Kelola BMN secara hybrid, Senin (10/8/2026), di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang diikuti seluruh staf sekretariat tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai tata kelola, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pertanggungjawaban BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
Rapat kerja dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., dengan keynote speaker Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, H. Moch. Zaenuri, S.T. Sementara materi pengelolaan BMN disampaikan Penata Laksana Barang-Mahir Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jessica Rahma Prillantika, S.Si., M.Si.
Dalam arahannya, Handoko menekankan bahwa setiap BMN yang digunakan dalam menunjang pekerjaan merupakan aset negara yang harus dipelihara dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pengelolaan aset negara tidak cukup hanya dengan memastikan barang tercatat secara administratif, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh pegawai yang menggunakan dan memanfaatkannya.
“BMN yang kita nikmati semua, baik itu laptop, printer, meja, kursi dan lainnya adalah barang yang perlu kita rawat,” ujar nya
Senada dengan hal tersebut, Zaenuri mengingatkan bahwa pengelolaan BMN merupakan tanggung jawab bersama. Setiap barang yang diterima oleh satuan kerja harus dikelola dengan memperhatikan aspek administrasi, hukum, serta pemanfaatannya.
“Kita diberikan barang untuk dikelola dan bertanggung jawab bagaimana kita tertib administrasi, hukum dan pemanfaatannya,” kata Zaenuri.
Ia juga meminta seluruh jajaran untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Penggunaan BMN harus dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk ketika barang mengalami kerusakan, terjadi perpindahan pengguna, maupun apabila terdapat kondisi yang berpotensi menyebabkan kehilangan.
Sementara itu, Jessica memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup BMN dan mekanisme pengelolaannya. Ia menjelaskan, BMN mencakup barang yang diperoleh melalui pembelian atas beban APBN maupun melalui perolehan lain yang sah.
Menurutnya, tata kelola BMN tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan proses perencanaan, keuangan, pengadaan, kepegawaian, aspek hukum, serta pengguna barang. Sinergi antarpihak diperlukan agar setiap aset dapat tercatat, dimanfaatkan, dirawat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Melalui rapat kerja tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mendorong seluruh jajaran sekretariat untuk semakin memahami peran masing-masing dalam pengelolaan BMN. Pemahaman tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diwujudkan melalui kebiasaan menggunakan, merawat, mengamankan, dan melaporkan kondisi barang secara tertib.
Pengelolaan BMN yang baik pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas kelembagaan serta memastikan setiap aset negara dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (Wan/Red)








