Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro gelar rapat paripurna istimewa penetapan Pergantian Antar Waktu (PW) dan pengambilan sumpah jabatan. PAW ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, nomor 100.3.1/128/KPPS/011.2/2025 tentang peresmian, pengangkatan, penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan 2024-2029 yang dibacakan langsung oleh pimpinan DPRD, Abdullah Umar. Rabu (06/03/25).
Dari SK tersebut Suprapto resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro menggantikan M. Hafid Saputro dan pengambilan sumpah jabatan kader partai Gerindra tersebut disaksikan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, anggota DPRD dan pejabat OPD Kabupaten Bojonegoro.
Kepada awak media, Suprapto menuturkan jika pelantikannya sebagai anggota DPRD telah sesuai dengan amanat dan perintah dari partai. Selain itu dirinya menegaskan jika pihaknya hanya melaksanakan tugas partai untuk mengantikan M. Hanif Saputro yang sebelumnya dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dan diberhentikan dari partai besutan Prabowo Subianto ini.
“Kita taat dengan hasil keputusan majelis kehormatan partai,” katanya.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Prapto ini akan tetap memperjuangkan aspirasi dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro.
“Mas Hafid akan tetap kita perhatikan, dan apa yang terjadi di periode awal ini akan kita selesai secara kekeluargaan,” ucapnya.
Selain itu, dirinya mengakui jika sebagai anggota DPRD yang baru Suprapto merasa harus banyak belajar kepada rekan-rekannya di fraksi sehingga memudahkan tugas-tugasnya kedepan.
“Dan juga saya akan berusaha menjalankan amanah ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di Dapil,” pungkasnya. (Bim/red).








