Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat gabungan Komisi A dan Komisi C untuk membahas surat dari LSM GMBI terkait pengadaan lahan rumah sakit serta temuan BPK RI pada Dinas Kesehatan. Rabu (18/02/2026)
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menjelaskan bahwa surat tersebut awalnya ditujukan kepada pimpinan DPRD, kemudian didisposisikan ke Komisi A dan Komisi C.
“Kenapa ke Komisi A, karena sebelumnya LSM GMBI sudah pernah mengajukan audiensi dengan Komisi C pada Juni 2025,” ujarnya.
Dalam audiensi sebelumnya, lanjut Ahmad Supriyanto, terdapat dua poin yang disampaikan. Pertama, terkait temuan BPK RI pada BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan. Saat itu, Komisi C menghadirkan pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, dan persoalan tersebut telah dinyatakan selesai atau klir.
Namun untuk poin kedua, yakni terkait pengadaan lahan, Komisi C belum dapat memfasilitasi kehadiran pihak eksekutif yang berwenang, seperti Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum.
“Karena belum bisa menghadirkan OPD terkait saat itu, mereka kembali mengirim surat ke pimpinan DPRD untuk mendapatkan penjelasan resmi,” terangnya.
Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan DPRD kemudian mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Bagian Hukum dalam rapat gabungan bersama Komisi A dan Komisi C.
Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa proses pembelian lahan untuk rumah sakit sebagaimana dijelaskan oleh Dinas Kesehatan, BPKAD, Inspektorat, dan Bagian Hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kesimpulannya, pembelian lahan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak terjadi kelebihan pembayaran,” jelas Ahmad Supriyanto.
Rapat gabungan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang disampaikan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. (Why/Red)








