Gurun Arisastra Minta Masyarakat Hormati Putusan MK Menangkan Prabowo Gibran Demi Persatuan Bangsa

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Advokat muda sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Gurun pasca majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies-Imin seluruhnya atas sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum).

Yang artinya, semua dalil pemohon terkait dengan tuduhan kecurangan Pemilu untuk pemenangan Prabowo Gibran tidak terbukti sama sekali.

“Selamat untuk Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas putusan MK hari ini,” kata Gurun kepada awak media, Senin (22/04/2024).

Dengan demikian, perolehan suara Pilpres 2024 untuk paslon nomor urut 02 tersebut tidak teranulir, bisa segera disahkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia dalam waktu yang telah ditentukan.

“Artinya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 yang akan dilantik adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.

Sementara itu, Gurun juga mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK ini tentu tidak akan membahagiakan bagi pemohon I, yakni Anies-Imin maupun tim kuasa hukum hingga tim pemenangan nasional mereka.

Hanya saja, apa yang diputuskan oleh majelis hakim MK dalam sengketa PHPU tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menghormati putusan tersebut.

“Keputusan MK hari ini tetap harus dihormati semua pihak, bagi kalangan intelektual terdidik menerima hasil keputusan hukum apa pun itu lebih baik, kewajiban moral setiap warga negara demi menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia,” pungkasnya.

Sekadar diketahui bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Tok!,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Alasan mengapa permohonan pemohon ditolak, karena dianggap seluruh permohonan pemohon tidak berasalan hukum untuk dikabulkan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.