Gunakan Knalpot Brong, 35 Sepeda Motor Ditindak Polisi 

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Dalam rangka Memelihara Keamanan Ketertiban Masyarakat(Harkamtibmas), petugas gabungan dari Polres Bojonegoro menggelar patroli hunting system dengan sasaran roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis(Spektek) dan kelengkapan lainnya serta mengantisipasi balap liar(Bali) di seputaran Kota Bojonegoro pada hari Minggu,(25/2/2024) pukul 21.00 WIB.

Dalam patroli hunting system tersebut dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian dan personel gabungan piket fungsi.

Dari pantuan awak media ini, petugas gabungan Polres Bojonegoro melaksanakan patroli hunting system dengan menyisir Kawasan jalan Jaksa Agung Suprapto, jalan Lettu Suwolo(Stadion Letjend. H.Soedirman), dilanjutkan jalan Veteran, Terminal bus, jalan MT. Haryono kemudian dilanjutkan ke jembatan Sosrodilogo.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas(Kasat Lantas), AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan membenarkan petugas gabungan Polres Bojonegoro melaksanakan patroli hunting system dengan sasaran roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan lainnya serta mengantisipasi balap liar(Bali) di seputaran Kota Bojonegoro.

Lanjut Kasat, patroli hunting system bertujuan menciptakan Harkamtibmas di masa tahapan Pemilu 2024 dan menjelang bulan suci Ramadhan.

“Patroli hunting sysyem ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga situasi kondusifitas pada masa tahapan Pemilu 2024 dan menjelang bulan suci Ramadhan. Kami berharap dengan kegiatan patroli yang ditingkatkan ini dapat memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat,” terang Kasat, Anjar Rahmad Putra kepada awak media ini di kantor Satlantas.

AKP Anjar menambahkan dari hasil patroli hunting system petugas gabungan Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 35 kendaraan bermotor jenis roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan lainnya.

“Ke 35 roda dua kami amankan di halaman kantor Satlantas dan dilakukan penindakan dengan sanksi tilang,” imbuhnya.

Kasat Lantas, Anjar Rahmad Putra mengimbau kepada masyarakat khususnya para generasi muda untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Bagaimanapun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan mengganggu lingkungan dan pengendara lain terutama konsentrasi. Tentu pengendara lain atau masyarakat yang ada disekitarnya punya hak yang sama dan berhak memperoleh kenyamanan.

“Demi kenyamanan, jajaran kami akan terus menertibkan terhadap pengguna jalan, terutama pemakai kendaraan roda dua yang telah mengganti knalpotnya yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkas Kasat. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.