DETIK DETIK MENUJU PUNCAK PESTA DEMOKRASI PEMILU 2024

oleh -
oleh

Oleh: Mochamad Mansur, S.H.,M.H.

SuaraBojonegoro.com – Setelah melewati masa kampanye mulai 28 Nov 2023 hingga 10 Feb 2024, kini memasuki Minggu tenang (cooling down). Artinya, tak lagi melakukan aktivitas berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan kampanye pemilu.

Pembersihan/pencopotan APK partai politik dan tanda gambar Paslon sudah dibersihkan dari ruang-ruang publik.

Saatnya, menikmati hari-hari tenang sampai pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Jadi, tinggal beberapa jam lagi atau beberapa detik lagi untuk menentukan hasil pemilu yang tercatat ke 13 kalinya sejak pemilu pertama 1955. Atau pemilu presiden dan wakil presiden untuk memilih pemimpin bangsa Negara Republik Indonesia yang ke 8.

Tak dapat diingkari, kita sekarang berada pada momentum yang sama yaitu suatu panggilan sejarah menentukan kepemimpinan nasional yang akan menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan. Karena itu, kita semua punya hak konstitusional menentukan arah republik Indonesia.

Oleh sebab itulah, pemilihan umum (pemilu serentak) sampai saat ini diakui sebagai instrumen kelembagaan demokrasi yang absah dan menjadi parameter bekerjanya sistem politik yang demokratis. Melalui pemilu, suara atau kehendak rakyat menjadi dasar untuk menentukan pejabat publik (legislatif: DPD, DPR, DPRD) dan eksekutif (presiden/wakil presiden).

Sebuah sistem politik dikatakan demokratis apabila terdapat mekanisme pemilu yang dilaksanakan secara berkala untuk sebuah sirkulasi elit. Sirkulasi elit dan pergantian elite atau pergantian kekuasaan diharapkan dapat berlangsung secara damai tanpa kekerasan melalui penyelenggaraan pemilu yang demokratis (jurdil).

Hal itu, juga menjadi perhatian Juan Linz dengan mengemukakan syarat yang harus dipenuhi sebuah sistem politik demokrasi, yaitu adanya persaingan yang terbuka dalam pemilihan pejabat publik serta kehadiran penyelenggara pemilu terbuka dan bekerja secara profesional, baik Bawaslu maupun KPU mulai dari level KPPS yang ada di garda terdepan.

Dengan demikian, memang pemilu membuka akses partisipasi politik yang luas dari seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat untuk menentukan pemimpin sesuai pilihan mereka. Maka, pilihan mereka atau suara yang telah diberikan haruslah diproteksi sedemikian rupa. Dalam artian dijaga keamanannya dan dijauhkan dari perilaku kecurangan.

*)Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Unigoro

No More Posts Available.

No more pages to load.