Duplik PH Terdakwa Demo Tambang PT WBS, Sebut Terdakwa Agar Dibebaskan

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Agenda sidang ke-19 tiga terdakwa demo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) memasuki agenda duplik dari PH (Penasehat Hukum) atas replik dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), Senin (04/12/2023).

Sidang dengan nomor perkara : 132/Pid.Sus/2023/Pn Bjn, dengan tiga terdakwa : Akhmad Imron, Isbandi, Parno pada sidang sebelumnya telah dibacakan replik atau tanggapan JPU yang berisi tetap sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Dalam dupliknya M Fatchur Rozi dan Moch Rizal Fahmi selaku PH ketiga terdakwa membeberkan
bahwa JPU tidak dapat memperoleh kesalahan dalam fakta-fakta di persidangan yang dapat mendukung bahwa benar terdakwa terbukti secara meyakinkan telah menghalangi dan merintangi kegiatan usaha PT WBS, sebagaimana ketentuan pasal 162.

“Alat bukti pada budel berkas perkara dan fakta-fakta persidangan tidak ada satupun yang dapat membenarkan PT WBS dapat menunjukkan kepemilikan izin usaha pertambangan yang dapat dibenarkan dan sah menurut hukum serta dapat dibantah secara tegas oleh para terdakwa, “kata Fahmi.

Selanjutnya berdasarkan seluruh uraian Duplik atas Replik JPU diatas, maka Fahmi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sesuai fakta hukum yang terungkap dengan keyakinan hakim untuk :
Menyatakan ketiga terdakwa, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan, membebaskan ketiga terdakwa oleh karena itu dari dakwaan JPU, memulihkan hak-hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan yang terakhir, menetapkan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

“Kami harapkan putusan yang seadil-adilnya, ” pungkas Fahmi.

Sidang hari ini, oleh Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon akan dilanjutkan hari Senin (11/12/2023) untuk agenda putusan atau vonis. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.