Tuntutan JPU Ditunda, Ratusan Warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kecewa

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang ke -15 tiga terdakwa demo tambang PT Wira Bhumi Sejati meski agenda tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), Kamis (16/09/2023.

Agenda sidang dengan nomor perkara : 132/Pid.Sus/2023/Pn Bkn dengan tiga terdakwa : Akhmad Imron, Isbandi, Parno ini batal digelar.

Batalnya pembacaan tuntutan JPU tersebut, membuat ratusan warga Desa Sumuragung yang menghadiri sidang tersebut kecewa terhadap JPU.

Kekecewaan ratusan warga tersebut, dikarenakan pada sidang sebelumnya JPU telah menyampaikan, bahwa tuntutan terhadap ketiga terdakwa, akan dibacakan hari ini.

“Tuntutan hari ini kita tunda, selain berkas belum siap, beberapa hal yang perlu kami revisi, kami juga harus ekstra hati-hati,” kata JPU Dekry Wahyudi, S.H.

Menurut Dekry, agenda sidang pembacaan tuntutan ini ditunda hingga hari senin pekan depan tanggal 20/11/2023.

“Senin nanti tuntutan sudah siap,” tegas Jaksa ber kacamata ini.

Terpisah, ratusan warga yang terlanjur kecewa ini, ketika di wawancara awak media mengatakan jika selama ini telah berkali-kali datang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memberi dukungan moral kepada tiga terdakwa.
Namun, sidang yang sudah mendekati akhir ini justru ditunda. Sedangkan mereka berharap perkara ini segera selesai.

“Kami beserta rombongan kecewa sudah jauh-jauh datang dari Sumuragung Boureno ke Pengadilan Bojonegoro, tapi malah ditunda,” ungkap Winarto, salah satu perwakilan warga.

Kemudian untuk melampiaskan kekecewaan, ratusan warga tersebut, langsung bergeser ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Disana mereka menanyakan, terkait penundaan tuntutan JPU tersebut. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.