P4 Prajabatan Dianggap Tidak Masuk Syarat PPPK, Kepala BKPP Bojonegoro Katakan Sudah Sesuai Ketentuan

oleh -
oleh

Repoter: Suyati

SuaraBojonegoro.com – Setelah aduan para guru PPPK kepada wakil ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menjembatani para guru untuk bertemu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, di ruang DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rabu (25/10/23).

Eka Kurnia Wati  GTT ditemani beberapa guru Menyampaikan keluh kesah mereka terhadap mudahnya Mahasiswa P-4 Prajabatan yang belum lulus PDDIKTI atau Nomor Registarasi Guru (NRG) bisa masuk mendaftar padahal bisa diketahui dengan begitu para P-4 Prajabatan Tidak Masuk Syarat (TMS) untuk mengikuti peserta PPPK, dengan membawa bukti-bukti dihadapan BKKP dan Disdik Eka menerangkan hal tersebut.

Selesai rapat Sukur Priyanto mengungkapan saat wawancara pada awak media jika hal ini mengacu pada sistem sehingga regulasinya tidak dapat diubah begitu saja, “Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem online yang sudah menentukan prosesnya jadi BKPP tidak punya wewenang untuk mengatur semuanya,” ungkap Sukur.

Terkait tuntutan GTT tersebut Kepala BKPP Aan Syahbana menambahkan, semua ketentuan sudah ditentukan oleh Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di BKN, jadi asal bisa masuk di situsnya itu berarti mereka bisa mendaftar.

“Ya jika tidak masuk di PPG, berarti mereka tidak akan masuk di data base Kemendikbud. Maka dari awal mereka daftar sudah tidak bisa masuk, akan tetapi GTT mempunyai bukti mereka belum lulus, terkait masalah itu kami akan konfirmasi terhadap BKN,” ungkapnya Aan.

Rapat yang berlangsung hampir satu jam lebih ini, Eka dan para GTT mengungkap rasa kecewanya.

“Kami kecewa permasalahan saat ini mereka-mereka yang belum lulus Serdik atau NRG (Nomor Registrasi Guru), Kenapa bisa diloloskan, acuan kami saat ini, dua Kabupaten Mentawai Sumatera Barat dan Kabupaten Probolinggo bisa melakukan TMS, untuk para pendaftar PPPK seharusnya”, tegasnya

Harapannya Kabupaten Bojonegoro dapat melakukan hal serupa, hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk BKPP mengkonfirmasi kedua Kebupaten tersebut bagaimana alasan mereka mengTMSkan sehingga dapat membuat acuan Kabupaten Bojonegoro melakukan hal serupa.

“Kita sudah mengeluarkan semua bukti-bukti print out dari Dikti, cuma yang jadi permalahan saat ini kenapa bisa diloloskan? Dan saat sosialisasi dari BKPP tidak ada keterangan bahwa mahasiswa P-4 Prajabatan dapat mendaftar P3K, kenapa bisa bertabrakan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” ungkap Didik Tri Utomo Salah satu GTT asal Kecamatan Baureno. (Yat/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.