Sidang Kasus Demo di Tambang PT Wira Bhumi Sejati, Hadirkan Saksi dari Pemdes Sumuragung

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang ke-9 dugaan penutupan akses tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) oleh tiga terdakwa yakni Akhmad Imron, Isbandi dan Suparno, menghadirkan para saksi, Kepala Desa Sumuragung H Matasim dan Sekretaris Desa M Irwan Purwanto, Kamis (12/10/2023).

Sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipenuhi oleh ratusan pengunjung dari warga Desa Sumuragung Kecamatan Boureno tersebut agendanya adalah, untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekri Wahyudi.

Sidang dengan nomor perkara 132/Pid.Sus/2023/PNBjn, diketuai oleh Majelis Hakim Nalfrijhon.
Jalannya sidang berlangsung cukup lama, dan sempat di skors selama setengah jam dan dilanjutkan lagi hingga selesai menjelang sore hari.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa Ahmad Mu’as, S.H., M.H. mengatakan kepada awak media bahwa agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari JPU dengan menghadirkan saksi yang menurutnya keterangan kedua saksi ini secara fakta kita anggap belum memenuhi, karena mereka tidak mendengar, melihat atau mengetahui secara langsung.

Mereka para saksi hanya mengetahui perkara penutupan akses tambang ini tidak secara langsung, tetapi hanya melalui media.

Lebih lanjut Mu’as juga menyampaikan bahwa keterangan dari saksi Kepala Desa Sumuragung ini masih banyak yang belum terbuka lebar, karena kalau pembuktian didalam unsur pidana itu, harus lebih terang daripada cahaya.

Lebih terang daripada cahaya dikatakan Mu’as bahwa di dalam perkara ini adalah terkait perijinan yang dimiliki oleh PT WBS, yang notabene sebagai legalitas atau legal standing untuk melaporkan ketiga terdakwa ini belum begitu jelas, karena selama yang masih diterangkan adalah persoalan perpanjangan perijinan.

“Perpanjangan perijinan ini adalah Tahun 2021, sedangkan pada Tahun 2022 Bukan Mei itu sudah dilakukan pencabutan perijinan, meskipun setelah itu ada pembatalan terkait pencabutan perijinan PT WBS, ” tegas Mu’as.

Mu’as menambahkan validasi surat pencabutan pembatalan perijinan PT WBS ini yang harus dilakukan, karena teman-teman terdakwa juga memiliki surat tersebut.

Kunci dari perkara ini adalah bahwa menghalangi atau merintangi pemilik atau pemegang IUP, jadi ada dua unsur yang harus dibuktikan, yakni menghalangi atau merintangi dan pemegang IUP.

“Terkait surat pembatalan pencabutan ini nanti akan kita uji sesuai dengan berkas perkara, dan ini harus di buktikan terkait legalitas PT Wira Bhumi dalam pertambangan, “tegas Mu’as.

Sementara Perwakilan dari PT WBS Ade Irawan Aprilianto, S.T. mengatakan bahwa perkara ini adalah murni penutupan tambang, jangan sampai kita terjebak oleh isu-isu yang lain, tambang kita ditutup padahal secara legalitas semua ada.

” Kita bisa buktikan terkait legalitas tersebut, “ujar Ade.

Ade juga menjelaskan bahwa posisi jalan yang ditutup tersebut berada di posisi tanah hak pakai pertambangan milik PT WBS, dan PT WBS tidak pernah menambang serifikat hak milik punya warga.
Disinggung mengenai dana kompensasi yang dipertanyakan oleh warga desa, ade juga menyampaikan bahwa itu adalah dana sukarela dari PT WBS.
“Kami memberikan sumbangan tersebut terserah mau digunakan untuk apa, silahkan, dan itu kita berikan rutin setiap bulan dan ada panitia desa yang narik ke kami, ” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi ahli. (Red/Put)

No More Posts Available.

No more pages to load.