MA Kabulkan PK Terpidana, Sunaryo Abuma’in Katakan Bahwa Keadilan Di Negeri Ini Masih Ada

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Terpidana I Muhhamad Nur Rifa’i alias Paero bin Supangat dan Terpidana II Riko Aldiansyah bin Yasin disampaikan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa Sunaryo Abu Main, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (11/10/2023)

Mbah Naryo begitu akrab disapa menerangkan jika
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor : 14/Pid.Sus/2023/PNBjn tanggal 3 April 2023, dan menjatuhkan putusan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu millar ruplah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.

“Awalnya putusan PN Bojonegoro 5 (lima) tahun, kini menjadi 2 (dua) tahun, putusan ini disambut sujud syukur keluarga terpidana, ” terang Mbah Naryo.

Mbah Naryo juga menambahkan jika kedua terdakwa tersangkut perkara pidana “Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”.

“Keadilan di Negara ini masih ada, ini buktinya, “pungkas pengacara kawakan ini. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.