Pemdes Soko Temayang Dilaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Tiga Orang Warga Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dengan membawa Berkas Laporan untuk melaporkan Dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2020 Desa Soko Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) bersumber dari dana transfer Dana Desa (DD) yang dana tersebut untuk “Pembangunan ODF” sebagaimana tertera dalam APBDes Desa Soko Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2020. Kamis (8/10/2023).

Dalam laporannya yang dibawa Pelapor yang namanya tidak mau dimediakan tersebut menjelaskan bahwa dana tersebut sudah dicairkan akan tetapi sampai hari ini menurut pelapor tidak ada kejelasan penerima bantuan dengan dalih bahwa dana tidak digunakan sesuai perintah APBDes.

“Diduga ada penyelewengan Dana Desa untuk pembuatan ODF, dan kami laporkan ke Kejaksaan,” Kata Pelapor.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Johan Haryoko Kades Soko Kecamatan Temayang mengatakan bahwa apa yang dilaporkan tersebut sudah dikerjakan, dan oleh Pemdes masyarakat yang diberikan program ODF oleh Pemdes Sokondiberikan Material, bukan bangunan Jadi karena hal itu untuk diberikan rangsangan kepada masyarakat yang menerima ODF.

“Jadi yang diberikan Pemdes adalah material, bukan bangunan utuh atau jadi, dengan harapan masyarakat bisa membangun dengan sistem swadaya,” Ujar Kades, Jum’at (10/10/2023).

Dijelaskan juga oleh Johan bahwa
Ada sebanyak 100 penerima manfaat program ODF tersebut berupa material diantaranya adalah  berupa Semen, pasir, bis deker, tutup bis deker, closet, pipa, knee,dan bata merah, dengan harapan dibangun sendiri oleh masyarakat dengan swadaya.

Kades Johan juga menegaskan kepada awak media ini bahwa dalam program ODF tersebut Biaya tukang memang tidak dianggarkan. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.