Penampungan Oli Bekas di Desa Sumberagung Plumpang Tuban, Masih Tetap Beroperasi

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Tempat Penampungan Oli Bekas di Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, masih bebas beroperasi, Selasa (16/07/2024).

Dari data yang dihimpun awak media ini, bahwa dugaan adanya penampungan oli bekas tersebut masih bebas beroperasi. Dari video amatir terekam kendaraan pick up yang mengangkut beberapa drum berisi oli bekas, masuk kedalam gudang tempat penampungan oli bekas tersebut.

Dari keterangan warga bernama Yadi (48) warga Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, bahwa sering adanya kendaraan membawa drum keluar masuk gudang dengan pagar tertutup.

“Dugaan penampungan dan pengolahan oli bekas tersebut, di gudang dekat jalan raya arah Plumpang menuju Pakah Tuban, melalui kawasan pohon jati. Setelah ditampung akan dikirim ke Tangerang, dan itu sudah berlangsung sejak lama, ” terangnya.

Lebih lanjut Yadi mengatakan jika, ada lokasi lain tempat penampungan oli bekas selain di Desa Sumberagung tersebut, tepatnya di Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, yakni
“SDN Trutup lurus, kemudian ada minimart belok kiri naik ke atas, tempatnya dikelilingi dan tertutup seng keliling, ” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsap nya Sartum, selaku pemilik penampungan oli bekas tersebut, mengakui jika penampungan oli bekas di Desa Plumpung tersebut adalah miliknya. Namun dirinya enggan untuk dikonfirmasi.

“Silahkan kalau mau ditulis tulis saja,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa penampungan oli bekas tersebut dibenarkan kepemilikannya oleh Sartum.

“Tempat itu saya pergunakan untuk penampungan oli bekas. tetapi kondisinya kini kosong, ” ungkap Sartum.

Disinggung terkait perizinan, seperti akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Lingkungan, Izin Penyimpanan, Izin Pengangkutan, dan Izin Perdagangan Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup, Sartum menyebutkan kalau dirinya mempunyai ijin tersebut.

Kemudian ketika ditanya lagi terkait ijin tersebut berupa ijin resmi atau hanya rekom dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, dirinya bungkam tidak menjawab.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban Rianto melalui Kanit 3 Reskrim, Made, ketika di konfirmasi melalui akun whatsappnya, soal gudang tersebut yang diduga sebagai tempat penampungan oli bekas tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.