LKBH Trias Ronando Sosialisasikan KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – LKBH Trias Ronando, menyelenggarakan Sosialisasi Dan Penyuluhan Dalam rangka Bantuan Hukum tentang Membangun Paradigma Baru pemidanaan melalui KUHP baru dan undang-undang pemasyarakatan baru, kegiatan ini dilaksanakan diruang Adi ide Unigoro (Universitas Bojonegoro) para Karyawan dan Karyawati Lkbh, Trias Ronando, Dari para Civitas Unigoro, juga Dari LSM, Organisasi GANN Bojonegoro, serta para undangan Lainya. Rabu (3/8/2023).

Dalam kegiatan Sosialisasi Diawali Pembukaaan oleh direktur LKBH Trias Ronando, Dr.Tri Astutik Handayani.SH, MM.M. Hum., yang menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini tentang KUHP undang-undang nomor 1 Tahun 2023 dan Paradigma Baru Dalam Pemidanaan. Kegiatan juga diisi dengan Pemaparan secara Langsung Melalui  Virtualisasi oleh KANWIL HUKUM dan HAM tentang pelaksanaan LUHKUMTAK.

Sosialisasi KUHP dan penyuluhan Hukum secara Serentak di 33 wilayah kementerian Hukum dan asasi manusia dalam Rangka Hari Dharma karya Dika ke 78 tahun, pada 78 titik kantor wilayah pelaksanaan kegiatan hukum dan Ham.

Dan 78 titik pemberi Bantuan Hukum dengan melibatkan tenaga Fungsional penyuluh hukum dan penerima bantuan hukum, serta 33 wilayah kementerian Hukum Republik Indonesia di seluruh tanah Air.

Dalam kesempatan tersebut, kementrian Hukum Dan Ham menyampaikan bahwa tema yang diusung adalah Semakin Berkualitas untuk Indonesia yang maju, dan Pada  Kesempatan Tersebut kepala Badan Pembinaan hukum Nasional Republik Indonesia, Menyampaikan Terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Seluruh Kanwil kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Beserta seluruh Jajaran, Daerah, provinsi dan para Pemberi bantuan hukum di Indonesia, karena telah memberi kemudahan dukungan Pelaksanaan tugas Fungsinya, khususnya dalam rangkaian Semarak Hari Dharmadika ke 78 tahun 2023.

Narasumber Sosialisasi tersebut adalah Dari Pengadilan Negeri kelas 1 A Bojonegoro Yakni  Hakim Sonny Eko Andrianto SH, Rektor Universitas Bojonegoro Dr Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum, yang menyampaikan Sosialisasi KUHP undang-undang nomor 1 Tahun 2023 dan paradigma baru dalam pemidanaan.

Dalam Penyampaiannya Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memaparkan pemahaman tentang hukum yang akan Di Berlakukan, diantaranya adalah KUHP undang-undang nomor 1 Tahun 2023 dan Paradigma Baru Dalam Pemidanaan. “Tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat, dari
KUHP undang-undang nomor 1 Tahun 2023 dan Paradigma Baru Dalam Pemidanaan tersebut,” Jelas Sony.

Terkait Urgensi pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia, Sony juga menjelaskan Sistem penerapan Hukum dan  Bagai mana Cara penyelesain Permasalahan Tanpa Harus Berakhir di Meja Hijau.

“Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah yang di jumpai di masyarakat, dari rumusan-rumusan masalah yang  yang telah dibahas para narasumber dan Peserta Sosialisasi, Bagaimana urgensi pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia,” Terang Sony.

Ada pun tujuan yang Hendak di capai adalah. “Untuk mengetahui urgensi penerapan pidana kerja sosial dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia, untuk mengetahui pola pidana kerja sosial dalam RKUHP berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” Jelas Rektor Unigoro. Yang Akrab di Sapa Bu Nanin.

Ketua LKBH Trias Ronando, Tri Astuti Handayani menjelaskan bahwa pembahasan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan informasi lebih lanjut untuk melahirkan berbagai konsep keilmuan serta wawasan baru guna kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana yaitu konsep pemidanaan di Indonesia khususnya pidana kerja sosial (community service order) dalam RUU KUHP terhadap tindak pidana ringan berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

“Dengan manfaat praktisnya diharapkan hasil penelitian atau hasil pembahasan ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan wawasan kepada masyarakat yang berkaitan dengan konsep pemidanaan di Indonesia khususnya pidana kerja sosial,” Kata Perempuan yang juga Rektor Unigoro ini.

Pembaharuan hukum Pidana Indonesia didasarkan pada alasan-alasan diantaranya adalah KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana Nasional Indonesia, Perkembangan hukum pidana di luar KUHP baik berupa hukum pidana kasus maupun hukum pidana administrasi telah menggeserkan keberadaan sistem hukum pidana.

Dalam KUHP keadaan ini telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum pidana nasional dalam beberapa hal telah juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam kuhp dengan norma hukum pidana dalam undang-undang diluar KUHP.

Untuk pembahasan terkaitan dengan Hukum Dengan Waktu yang Di anggapnya masih Kurang maksimal, Dan Butuh waktu Lebih, juga diharapkan kedepannya Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Bojonegoro, Dengan APH, LKBH, dalam mensukseskan penyuluhan Hukum Pada Masyarakat lebih luas, seperti Di Desa desa maupun Instansi dan Akademisi di Kabupaten Bojonegoro Yang mana Pernah di Lakukan pada Tahun tahun Sebelumnya. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.