Gurun Arisastra Akan Laporkan PN Jakpus Ke Komisi Yudisial Akibat Kabulkan Nikah Beda Agama

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra angkat bicara perihal putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan nikah beda agama.

“Jika pengadilan mengabulkan permohonan beda agama, keliru itu karena bertentangan dengan konstitusi.” Ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (25/6/2023)

Lebih lanjut Gurun mengatakan Mahkamah Konsitusi sebagai Pengawal Undang-Undang Dasar saja menolak gugatan nikah beda agama.

“Januari tahun 2023 Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan E Ramos Petege terkait nikah beda agama, ini mahkamah konstitusi loh, pengawal UUD 1945 saja menolak mengabulkan gugatan beda agama. Ini artinya secara konstitusi tidak merestui nikah beda agama.” Ujar Gurun

Gurun mengatakan Undang-Undang Dasar 1945  ayat 1 menyatakan Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa dan Ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. Menurut Gurun, hal ini menegaskan bahwa setiap pernikahan didasarkan pada setiap ajaran masing-masing agama.

“Tidak bisa itu menikah beda agama, harus memilih pada satu agama, setiap ajaran agama masing masing tentu ada syaratnya, agama Islam mensyaratkan pasangannya harus sesama Islam.” Ujar Gurun

“Tidak bisa itu misalnya nikah hari ini prosesnya secara Islam, lalu besok prosesnya secara kristen, kan gak bisa begitu. Maka harus memilih dilakukan dengan ajaran agama yang mana, artinya tidak bisa dilangsungkan beda agama, salah satu pihak harus keluar dari agamanya dan ikut agama pasangannya.” Ujar Gurun

Lebih lanjut Gurun menambahkan pernikahan harus dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pernikahan beda agama bertentangan dengan Undang-Undang.

“Undang-undang menyatakan sah apabila berdasarkan ajaran setiap agama, artinya misal agama Islam mensyaratkan menikah pasangan harus sesama Islam. Maka tidak bisa menikah beda agama dan tidak sah.” Ujar Gurun

Gurun menegaskan organisasinya akan melaporkan putusan ini kepada Komisi Yudisial dan instansi terkait.

“Kami akan laporkan ini ke KY sebagai lembaga pengawasan hakim, putusan ini berpotensi menciderai konstitusi dan melebihi batas kewenangan, karena memutus diluar ajaran agama.” Tutup Gurun. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.