Mandi Wajib Bagi Orang Yang Berpuasa

oleh -
oleh

Oleh : Ust. Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Mengenai   waktu pelaksanaan mandi wajib (mandi karena hadats besar) atau mandi janabah bagi orang yang hendak menunaikan ibadah puasa, ada yang berpendapat Harus mandi sebelum fajar tsani (fajar sadiq), dan  Boleh mandi setelah masuk waktu imsak atau bahkan sesudah masuk waktu shalat shubuh.
Nabi Muhammad SAW. bersabda
sangat jelas dam sudah ditegaskan dalam Hadits Rasulullah saw. Di antara Hadits-hadits Rasulullah saw adalah:

قَدْ كانَ رَسولُ اللهِ ﷺ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ في رَمَضانَ وهو جُنُبٌ، مِن غيرِ حُلُمٍ، فَيَغْتَسِلُ ويَصُومُ

Artinya: “Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw pernah memasuki waktu fajar, padahal ia dalam keadaan junub karena bergaul dengan istrinya, kemudian ia mandi (mandi janabah) dan melanjutkan puasa.” (HR. Al-Bukhari dari ‘Aisyah).

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari ‘Aisyah istri Rasulullah saw. Hadits ini menegaskan bahwa pada suatu ketika di bulan Ramadhan Rasulullah saw pernah junub sampai melewati terbit, yakni sampai masuk waktu puasa dan setelah terbit fajar itu barulah Rasulullah saw mandi janabah. Menurut Hadits ini mandi janabah (mandi wajib) boleh dilakukan setelah terbit fajar dan puasanya tetap sah.

Hadits yang mengandung pengertian yang sama, namun dengan redaksi yang sedikit berbeda diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Siti ‘Aisyah r.a. mengatakan.

أنّ رسولَ اللهِ ﷺ كان يُدرِكُه الفجرُ وهو جُنبٌ مِن أهلِه ثمَّ يغتسِلُ ويصومُ

Artinya: “Sungguh Rasulullah saw pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan sedang ia dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah ia dan kemudian berpuasa (melanjutkan puasanya).” (HR. Muslim dan ‘Aisyah).

Jelaslah, bahwa pelaksanaan mandi wajib (mandi janabah) bagi orang yang akan menunaikan ibadah puasa boleh dilakukan setelah masuk waktu puasa atau setelah terbit fajar dan puasanya tetap sah. Isi Hadits ini pun sesuai dengan pengertian yang diperoleh dari ayat al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 187, secara isyarah (isyarah an-nashsh):

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤئِكُمْ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu….” (QS. al-Baqarah 2: 187)

Kalau dipahami ibaratnya (‘ibarah an-nashsh) ayat ini memberi pengertian tentang kebolehan kita mencampuri istri di malam hari, yakni sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Sedang kalau dipahami isyaratnya (isyarahan-nashsh), ayat ini memberikan petunjuk kepada kita tentang kebolehan sampai pagi dalam keadaan junub. Hal ini mudah dipahami sebab kalau mencampuri istri boleh sampai terbit fajar, maka sudah tentu bagus memasuki waktu fajar kita masih dalam keadaan junub dan barulah setelah itu kita bersuci dengan mandi janabah. (*)

*)Penulis Adalah Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro

 

No More Posts Available.

No more pages to load.