Siapakah Pemilik Aset Tanah Pasar Tradisional Kota Bojonegoro?

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya Konflik yang terjadi beberapa waktu lalu di Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, Jawa Timur yang hingga saat ini masyarakat menolak adanya perpindahan pasar, dikarenakan beberapa hal yang menjadi alasan masyarakat Pedagang, meskipun saat ini dari pihak pedagang lesehan sudah berpindah ke pasar Wisata.

Adanya pertanyaan dari beberapa pihak terkait aset pasar Tradisional Kota Bojonegoro, yang belum diketahui oleh banyak pihak, SuaraBojonegoro.com melakukan penelusuran terkait kepemilikan aset pasar Tradisional Kota Bojonegoro.

Dari data yang dihimpun oleh awak media SuaraBojonegoro.com, bahwa aset tanah pasar Tradisional Kota Bojonegoro, bersertifikat hak milik dengan nomor 16 yang bertempat dikeluarkan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, dan atas nama Pemkab Bojonegoro dengan luas tanah pasar adalah 17.205 meter persegi.

Disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Aset Daerah, Pemkab Bojonegoro, Andi Panca menjelaskan bahwa pada tanah pasar ini menjadi aset Pemkab sejak tahun 1992, “Kalau aset tanah pasar tradisional adalah Milik Pemkab Bojonegoro, kalau untuk bangunan kami belum mengetahui pasti karena bukan ranah kami,” Ujarnya saat dikonfirmasi Media Siber SuaraBojonegoro.com, Selasa (17/1/2023).

Dijelaskan juga bahwa Pasar Tradisional Kota Bojonegoro ini dulunya dikelola PD Pasar, kemudian ada disvetasu karena pembubaran PD Pasar tahun 2018, dan kemudian dilaporkan keuangan bahwa gedung pasar tradisional Kota Bojonegoro, adalah milik PD Pasar dan diakui dalam laporan keuangan.

“Kemudian ketika di likuidasi, kami mencatat itu, karena perintah dari perbub likuidasi, bahwa hasil likuidasi tersebut asetnya harus diserahkan ke Pemkab, dan kita sudah catat tanahnya dan gedungnya,” Jelas Andi Panca.

Adapun untuk masa penggunaan bangunan pasar oleh pedagang, yang memang berawal dilakukan pembangunan pasar oleh Developer, dan habis masanya pada tahun 2024, Andi tidak bisa memberikan penjelasan karena hal tersebut berhubungan dengan dinas Pasar.

Dari pantauan awak media ini, beberapa pedagang Pasar Tradisional yang menempati bedak bedak pasar, masih menolak adanya perpindahan dari pasar Tradisional ke pasar wisata, hal ini karena mereka mengakui bahwa tidak sedikit yang membeli bedak tersebut dengan harga yang besar untuk berdagang.

Sebelumnya terjadi perdebatan antara pihak pedagang pasar dengan pihak Dinas PU Perumahan Rakyat dan Pemukiman terkait adanya pembongkaran atap di beberapa bagian bangunan pasar, dan petugas PU Cipta Karya tersebut dihentikan oleh Agus Mujiono selaku kuasa hukum Paguyuban Pedagang Pasar.

Disela sela Konflik tersebut Agus Mujiono selaku Pengacara Paguyuban mengatakan kepada awak media, bahwa sampai saat ini Paguyuban pedagang pasar kota belum melakukan upaya upaya hukum, baru sebatas upaya upaya komunikasi dengan pihak Pemkab dan juga DPRD Kabupaten Bojonegoro. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.