Kades dan Perangkat Desa di Bojonegoro Datangi Wakil Rakyat Keluhkan ADD Tak Kunjung Cair

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito

SuaraBojoneboro.com – Beberapa orang perwakilan dari Kepala Desa dan juga Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro mendatangi kantor DPRD untuk bertemu dengan wakil rakyat mereka atau Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (19/10/2022).

Bertempat di ruang komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Kepala Desa yang tergabung dalam  Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang diwakili oleh Anam Warsito selaku bagian hukum dan advokasi AKD Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan kepada DPRD Bojonegoro untuk untuk mengajukan rekomendasi Guna melakukan revisi terhadap peraturan bupati yang dianggap sangat tidak menguntungkan bagi pemerintahan Desa.

Dirinya juga berharap bahwa pertemuan dengan anggota DPRD dapat mendapatkan solusi dan persoalan persoalan yang setiap tahun datang dan menjadi permasalahan di Pemdes.

“Kita juga sudah mengajukan surat terkait hal hal yang kami sampaikan tersebut ke DPRD terkait masalah keterlambatan pengembangan Alokasi Anggaran Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD),” Ujar Anam Warsito.

Ditegaskan juga pihak AKD juga memohon kepada komisi A secara tegas untuk mengeluarkan rekomendasi hasil kesepakatan dari pertemuan ini kepada ketua DPRD, agar segera mengajukan revisi, dan AKD serta Perangkat Desa akan melakukan pengawalan.

Salah satu anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono yang juga memimpin rapat pertemuan antara Kepala Desa, perangkat desa dan Dinas PMD menyampaikan bahwa pihak DPRD akan melakukan komunikasi terhadap pimpinan DPRD terkait apa yang menjadi penyampaian AKD dan Perangkat Desa. “Kami berharap Dinas PMD bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Sudiyono.

Pria yang juga Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga menyebutkan bahwa persoalan tidak cairnya ADD ini juga dapat menghambat pembangunan di Desa, karena didalamnya juga terdapat siltap yang harus dicairkan sehingga tidak menjadi persoalan dibelakangnya.

Sementara itu Mahmudin selaku kepala Dinas PMD menjelaskan bahwa permasalahan yang dialami desa khususnya yang mengalami keterlambatan keterlambatan ADD, BHPD, dan BHRD ini, “semua telah tercantum pada peraturan bupati. Di mana hal tersebut menjadi salah satu indikasi prestasi terhadap kinerja pemerintah desa,” ucap Mahmudin.

Dia juga menjelaskan dalam peraturan tersebut juga telah ditentukan OPD menjadi sebagai tim yang memfasilitasi untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.