Sukur Priyanto Sebut Ada Pasal di Perbup Yang Bisa Datangkan Kesulitan Perangkat Desa, Harus Dianulir!

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Sukur Priyanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro menyebut ada pasal dalam Perbup yaitu Peraturan Bupati nomor 32 khususnya di Pasal 11, yang dapat mendatangkan kesulitan bagi perangkat Desa soal penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Desa mereka, karena hal ini dapat merugikan perangkat Desa yang mana juga menjadi pengaruh tidak cairnya ADD untuk Desa Mereka dan berpengaruh kepada gaji bagi perangkat Desa.

Menurut Sukur Priyanto jelas ini sudah di lakukan identivikasi sejak dua tahun lalu oleh pihaknya, terkait persyaratan pencairan ADD salah satunya adalah pelunasan PBB, karena secara regulasi perangkat desa tidak memiliki tugas wewenang sebagai petugas pemungut pajak.

Baca Juga:  Caleg Ini Laporkan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ke Dewan Kehormatan

“Disisi lain juga ada wilayah yang notabene dikuasai oleh orang orang yang berasal dari luar Bojonegoro dan memiliki lahan di Desa tersebut, sedangkan pasal yang menyulitkan perangkat Desa tersebut sangat wajib untuk dilakukan evaluasi apakah nanti dihilangkan atau di revisi,” Jelas Sukur Priyanto saat ditemui awak media di Kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (19/10/2022).

BERITA TERKAIT: Kades dan Perangkat Desa di Bojonegoro Datangi Wakil Rakyat Keluhkan ADD Tak Kunjung Cair

Hal ini dilakukan untuk menjadi sebuah bukti jika perangkat Desa menunaikan kewajibannya memberikan pelayanan sebagai seorang perangkat desa kepada masyarakat, hal ini menjadi tuntutan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik di masyarakat, namun menurut Sukur bahwa reward dari pemkab Bojonegoro juga belum sebanding terhadap pemdes atau perangkat desa.

Baca Juga:  Dilema Pilkada Bagi Kepala Desa

“Saya sarankan atas nama Pimpinan DPRD untuk Pemkab Bojonegoro segera melakukan evaluasi atau menganulir pasal tersebut, karena informasinya Perangkat Desa sudah hampir 4 bulan tidak menerima gaji atau hak mereka, dan pasti mereka akan menuntut,” Tambah Sukur Priyanto.

Mereka pernagkat Desa selain menjadi pelayan masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral yang harus diperhatikan untuk keluarganya, “Mudah Mudahan Ibu Bupati dapat mendengar rintihan dan keluhan mereka agar evaluasi biar dilakukan,” Tegasnya. (Red/SAS)