Keluarga Wabup Kembali Laporkan Bupati Bojonegoro ke Polisi

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Setelah diberhentikan kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah (bupati Bojonegoro) terhadap wakilnya Budi Irawanto dan keluarga, bahkan juga telah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu, saat ini, Senin, 23/5/22 puteri bungsu Wabup Bojonegoro mendatangi Polres Bojonegoro.

Carrine Irawan Kumalasari bersama Wabup Bojonegoro dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Bojonegoro, guna menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dilalukan Anna Mu’awanah (bupati Bojonegoro) di salah satu grup whatsapp, yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu.

Ditemui awak media, Carrine Irawan Kumalasari melalui kuasa hukum M Sholeh menyampaikan, bahwa kedatangannya saat ini, guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro terhadap wakilnya Budi Irawanto dan keluarga.

Meski beberapa waktu yang lalu laporan pencemaran nama baik Wabup Bojonegoro, yang ditangani Polda Jatim telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid), melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) diantarnya Menteri Kominfo RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung RI.  “Hari anaknya pak Wabup akan lapor tapi ternyata menurut pihak Polres Bojonegoro, saudari Carrine ini sudah pernah lapor dan juga sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Sholeh.

“Setelah kita berdiskusi dengan pihak Reskrim Polres Bojonegoro, hasilnya kita tidak perlu membuat laporan baru, sebab dahulu Carrine (putri Wabup) sudah pernah lapor dengan dugaan pelanggaran undang-undang IT dan pasal 301 KUHP. Dan kita juga minta pada pihak Polres agar kasus ini tidak usah dilimpahkan ke Polda Jatim,” tandasnya.

Sementara itu, saat ditemui di ruangannya Kasat Reskrim, AKP Girindra Wardana, A.R, SIK, M.Si membenarkan bahwa saat ini, Carrine puteri Wabup Bojonegoro bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Bojonegoro.

“Kedatangan putri pak Wabup saat ini, guna menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan beberapa bulan lalu. Sampai saat ini laporan terkait hal tersebut prosesnya masih berjalan. Sehingga tidak perlu dilakukan laporan ulang,” ucapnya.

“Sebab, dalam laporannya mbak Carrine itu sangkaannya juga sudah disampaikan diantaranya undang-undang IT, dan pasal 311 KUHP,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, menuturkan perkara ini segera akan dilakukan gelar, dan menunggu hasil koordinasi dari pimpinan. Dan hasil perkembangannya juga akan segera disampaikan, pungkasnya. (Bim/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.