Warga di Tolak Urus SKTM diKelurahan, Anggota Peradi: Pejabat Harus Beri Pelayanan Terbaik

oleh -
oleh

Reporter : Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Advokat Anggota peradi Cabang Bojonegoro Pinto Utomo, SH, M.H turut menyoroti apa yang di alami oleh seorang ibu rumah tangga yang mengeluh karena ditolak saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena terbentur aturan yang ada di kelurahan tersebut.

Ibu rumah tangga tersebut bernama Lastri (44) warga Jalan Cokro, kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Dia mengeluh karena telah di tolak saat mengurus SKTM karena terbentur oleh aturan yang ada di kelurahan dimana ia tinggal.

Pinto Utomo yang juga Managing partner Kantor Hukum Triyasa tersebut menyebut jika benar kejadian tersebut, harusnya ada solusi yang baik dari pemerintah Kelurahan atau Desa sebagai pemberi pelayanan publik, karena bagaimanapun juga surat keterangan SKTM sangat di perlukan oleh warga miskin untuk mendapatkan keringanan dan mengurus segala sesuatu keperluan.

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayan publik itu sifatnya wajib untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” Tuturnya. Jum’at (10/12/2021).

Menurut dia karena pelayan publik seperti ASN, PNS, atau lembaga – lembaga negara yang lain jika tidak memberikan pelayanan yang baik bisa di beri Sanksi oleh atasannya, bahkan masyarakat selaku penerima pelayanan publik yg tidak puas bisa melaporkan kinerja Si Pelayan Publik kepada Atasannya, bahkan sampai tingkat DPRD,DPR-RI bahkan bisa sampai Menteri dan Presiden. Bahkan bisa juga di laporkan kepada Komisi Ombudsman RI.

“Bisa dilihat di Bab 8 UU Nomor 25 tahun 2009 yang mengatur tentang sanksi bagi pemberi pelayanan publik lebih spesifik lagi di atur di pasal 54 sampai 58, mereka para Pelayan Publik bisa di beri sanksi berupa teguran baik lisan atau tertulis bahkan bisa di berikan sanksi  berupa pembebasan dari jabatan yang sedang di emban bahka pemberhentian dengan hormat tidak kemauan sendiri bahkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat  tergantung berat kecilnya pelanggaran yang di lakukan oleh para Pelayan Publik tersebut,” Jelasnya.

Dan masih penjelasan dari Pinto, bahwa tidak menutup kemungkinan bisa di bawa ke jalur hukum jika kesalahan nya berupa pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.

Disisi lain Lastri menjelaskan, bahwa dirinya ingin sekali melaporkannya kepihak berwajib, atas Apa yang dialaminya, karena menurutnya ada hal terkait aib dirinya yang diumbar di Media Sosial, dan membuatnya malu  didepan publik. “Tetapi saya takut jika laporan saya tidak ditanggapi, karna saya hanya orang miskin dan yang tidak mengerti hukum,” Tuturnya.

Dilokasi yang berbeda Koestanto selaku Lurah Kadipaten saat dikonfirmasi terkaitan dengan postingan admin salah satu groub FB yang telah mengumbar aib warganya mengungkapkan, bahwa dirinya tidak meminta admin grub FB untuk memosting itu, “hanya saja saya mendatangi kediaman Admin selaku admin di medsos dan menunjukan bukti-bukti keterlambatan pembayaran pajak ibu Lastri,” Ujar Lurah Kadipaten. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.