PPN Sembako, Pendidikan, Serta Ibu Melahirkan Baru Direncanakan Belum Diterapkan

oleh -
oleh

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, pendidikan, serta ibu melahirkan bikin heboh di media sosial beberapa hari terakhir ini, Muhammad Imroni Selaku Ditjen (Direktorat Jenderal)Pajak pun buka suara saat di temui di ruangannya pada Kamis (24/06/2021) menyikapi polemik ini.

Ditjen pajak menjelaskan, pengecualian dan fasilitas PPN yang di berikan saat ini, tidakan mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengkonsumsi sehingga menciptakan distorsi.

Contohnya, seperti beras premium, daging atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya, semua mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN. PPN Iki khusus untuk seperti daging yang harganya seumpama 1 kg Rp.100 ribu, atau beras yang 1 kgnya harga seumpama Rp.50 ribu, “istilahnya adalah sembako premium itu nantinya yang akan terkena pajak,” jelas Mohammad Imroni.

Ditjen pajak juga menjelaskan, Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN. Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.

Menurutny konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang atau jasa tersebut memicu kondisi tidak tepat sasaran.

“Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN,” tambahnya kepada media siber suarabojonegoro.com.

Oleh sebab itu, menurut Ditjen Pajak, pemerintah menyiapkan RUU (Rancangan Undang-undang) Ketentuan Umum Perpajakan yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN.

“Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini,” pungkas Ditjen Pajak ini mengakhiri keterangannya. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.