Seorang Oknum Kades Di Baureno Dilaporkan Oleh Ketua LKBH Duta Wong Cilik Ke Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Akibat dugaan namanya dicemarkan atau di nistakan oleh Seorang Kades (Kepala Desa) Kauman Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Ketua LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Duta Wong Cilik Kabupaten Bojonegoro, akhirnya melaporkan tindakan Kades Kauman (RR) ke Polres Bojonegoro pada 13 Juli 2020 lalu.

Disampaikan oleh Ketua LKBH Duta Wong Cilik, Suwito Hariyanto, bahwa pelaporan atau pengaduan yang dilakukan oleh dirinya dikarenakan adanya dugaan bahwa Oknum Kades tersebut mengungkapkan kata kata yang menghina pribadinya terkait soal pengurusan tanah yang akan didaftarkan PTSL di Desa Kauman Kecamatan Baureno.

Kepada SuaraBojonegoro.com, Suwito Hariyanto menceritakan kronologis dugaan pencemaran dan Penistaan nama baik dirinya tersebut berawal dari sengketa PTSL di Desa Kauman tahun 2020 dimana warga bernama Siti Mukharomah dan Halimatus Sa’diyah warga Desa Kauman yang meminta bantuan dirinya, kemudian pihak Suwito Hariyanto mengirimkan permohonan untuk menolak terhadap pemohon Sertifikat tanah melalui program PTSL, dan menyatakan terhadap C Desa nomor 272 Persil nomor 74, seluas 0,25 hektar DA 250 meter persegi, tercatat atas nama Surokarto Madjo untuk dinyatakan Kluster.

“Dengan itu kami mendapatkan surat dari Kantor BPN bahwa tanah yang kami sampaikan tersebut masuk dalam Klustre K2 atau sengketa, dan dalam surat tersebut dari BPN ada anjuran untuk segera di mediasi,” Kata Suwito, Kamis (40/7/2020).

Kemudian terjadilah mediasi dirumah kyai Mansur dan dihadiri oleh Kades Kauman, Siti Mukharomah dan anaknya, serta Halimatus Sa’diyah, dan ada pihak yang tidak mau Hadir bernama Pardi.

Dalam pertemuan tersebut, sesuai dengan pengaduan Suwito Hariyanto ditengarai Kades mengingimidasi kliennya yang prinsipnya menyerang dengan ucapan yang merugikan harkat martabat dari Suwito Hariyanto selaku kuasa dari Siti Mokharomah dan Halimatus Sa’diyah.

Adapun kalimat yang dianggap dan menjadi dasar Laporan Suwito Hariyanto tersebut adalah percakapan Kades Kauman yang bertanya kepada Kliennya “Sampean Bayar Piro?” (“Kamu dibayar berapa”. Red) Kemudian di jawab oleh Siti Mukharomah “Ya Belum Bayar” (“Ya Belum Batar”. Red) selanjutnya Kades Kauman menyampaikan kalimat yang menyinggung perasaan Suwito Hariyanto dan dianggap menistakan dirinya yaitu “Yo Kaji Pakih Gak Bayar, Tapi Engko Pak Wito Bayar, wong aku ngerti Pak Wito sak Konco Koncone kuwi Sopo !!! Wong Kaji Pakih Kuwi Kurir” (Ya Haji Pakih Tidak bayar, Tapi Nanti Wito Bayar, karena saya ngerti siapa Pak Wito dan teman temannya itu siapa, karena Kaji Pakih Hanya Kurir. Red)

“Kalimat tersebut terkesan memfitnah kami, padahal saya juga tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Kades Kauman, sehingga kami harus lapor atau mengadukan hal tersebut ke Polres Bojonegoro,” Ungkap Ketua LKBH Duta Wong Cilik.

Masih menurut Suwito, bahwa kalimat yang diduga dilontarkan oleh Kades Kauman tersebut bisa menimbulkan pemikiran jelek dan pemikiran yang macam macam dan mengarah ke kejelekan, sehingga dirinya merasa di rugikan.

Atas pengaduan tersebut, Suwito menyatakan sudah diperiksa oleh pihak Penyidik Polres Bojonegoro, dan menyerahkan semua ke pihak Penyidik atas Laporan tersebut.

Sementara itu, ketika Kades Kauman dikonfirmasi oleh media ini melalui Telepon Genggamnya, tampak nada panggilan, namun dua kali di telepon tidak diangkat. Hingga berita ini diturunkan kades Kauman belum bisa dimintai konfirmasi. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.