MPC PP Kab. Bojonegoro Apresiasi Kinerja Kejari Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, Kabupaten Bojonegoro mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh rekanan yang mengerjakan proyek jalan Desa Taji, Kecamatan Tambakrejo, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,3 Milyar. Rabu (22/07/20).

“Pemuda Pancasila mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri yang telah menetapkan tersangka terkait penyelewengan pembangunan di Kecamatan Tambakrejo,” kata Witono, selaku Ketua MPC PP Kabupaten Bojonegoro.

Didampingi Gus Tamam selaku  Ketua MPO dan Askar Ibrahim, selaku Ketua BPPH, Witono berharap dengan ditetapkannya tersangka rekanan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para kontraktor yang lain agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan pengerjaan yang menggunakan uang rakyat.

“Kami bersama masyarakat siap mengawal pembangunan di kabupaten Bojonegoro. Karena ini uang rakyat,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak kepada seluruh masyarakat bojonegoro untuk saling mengawasi. Dirinya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada instansi terkait apabila dalam pengerjaan proyek pembangunan ditemukan adanya penyelewengan.

“Kami siap mengawal pembangunan yang ada di kabupaten Bojonegoro. Karena pembangunan tersebut menggunakan APBD yang notabenenya adalah hak rakyat,” ucapnya.

Sementara itu Askar Ibrahim selaku Ketua BPPH PP Bojonegoro dalam kesempatan yang sama berharap agar Kejaksaan Negeri Bojonegoro, benar-benar fokus dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Sehingga masyarakat bisa melihat jika keadilan bisa dicapai.

“Jadi saya juga menghimbau kepada temen-temen kejaksaan dan temen-temen pengadilan, baik majelis hakim nanti yang memvonis supaya bersifat netral dan perkara ini dapat tuntas dengan dijatuhkannya vonis terhadap tersangka,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.