3 OPD Bojonegoro Dikabarkan Dipanggil Kejaksaan Agung RI, Terkait Dugaan Atur Pemenangan Tender APBD 2019

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Hari ini dikabarkan 3 (tiga) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Kabupaten Bojonegoro Seperti yang terjadi hari ini dipanggil Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengaturan Pemenang Paket Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) dan Sarana Prasarana RSUD Padangan yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro tahun 2019. Senin (20/7/2020).

Dari data yang dihimpun media ini, 3 OPD yang dipanggil adalah mantan Unit  Layanan Pengadaan (ULP) Retno Wulandari yang sekarang menjabat Kepala Dinas PUBM, Nur Sujito mantan Plt ULP yang kini sebagai Kepala Badan Kepegawaian,  Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan mantan Direktur RSUD Padangan, Ani Pujiningrum yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro.

Rencananya, permintaan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI kepada 3 OPD Bojonegoro tersebut dilakukan siang ini pukul 10.00 di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Hal tersebut seperti Surat pemanggilan yang masuk ke Redaksi Media Ini dengan perihal permintaan keterangan yang ditujukan ke OPD yang dipanggil denagn ditanda tangani Direktur penyidikan Perrie Ardiansah.

Seperti diketahui, berdasarkan temuan BPK RI dalam LHP, salah satunya disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia atas 9 (sembilan) paket pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUBM tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi Pemahalan Harga sebesar 1,356 M dan Ketidaksesuaian Kontrak sebesar 3,502 M.

Dikonfirmasi Oleh Media Ini, Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin mengatakan bahwa dirinya masih Rapat, “Sebentar saya masih Rapat,” kata Masirin melalui sambungan Telepon Genggamnya.

Begitu juga dengan Retno Wulandari, juga tidak menjawab ketika dihubungi melalui akun wathasappnya. (Sas/Lis)

*)Foto: Tribunews.com

No More Posts Available.

No more pages to load.