Dinas Perdagangan Komitmen Gaji Pegawai Eks PD Pasar Sesuai UMK

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, berkomitmen untuk memberikan gaji pegawai eks karyawan PD Pasar sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro sebesar Rp1.858.613 per bulan. Selasa (30/4/19).

“Kita komitmen menggaji mereka sesuai UMK karena sudah diperintahkan Bupati Anna Mu’awanah,” kata Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro, Agus Hariana.

Dia mengatakan, ada 102 pegawai yang diusulkan untuk mendapatkan gaji layak pasca dibubarkannya PD Pasar pada 2018 lalu dan dipindahtugaskan di Dinas Perdagangan.

“Memang saat ini, gaji mereka masih disesuaikan yang lama. Karena, gaji UMK baru direalisasikan di APBD P,” ungkapnya.

Pihaknya berpesan, agar semua pegawai eks PD Pasar untuk bersabar karena gaji yang akan diterima nantinya masih dalam proses penganggaran. Karena, perintah dari Bupati Anna baru dikrluarkan pada akhir 2018.

“Tidak mungkin langsung realisasi, kita harus sesuaikan dengan proses penganggaran terlebih dahulu,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.