Ijin Turun, Satpol PP Bojonegoro Lepas Segel Getz Kafe

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Setelah hampir 5 bulan tidak beroperasi akibat di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, akhirnya hari ini di lepas oleh Satpol PP, hal itu dikarenakan Getz Kafe telah mengantongi Ijin dari Dinas PTSP Pemkab Bojonegoro, Jum’at (28/2/2020).

Pelepasan Segel dilakukan oleh Petugas Satpol PP, Perwakilan dari Dinas PTSP serta disaksikan oleh pihak Getz Kafe dan karaoke. Plt. kasat Pol PP Pemkab Bojonegoro, Arif Nanang menyampaikan bahwa pelepasan segel ini dilakukan setelah ijin Karaoke telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP setelah dilakukan penyegelan sebelumnya, ” Pelepasan ini dilakukan setelah semua regulasi tempat hiburan Karaoke keluarga dilaksanakan oleh pihak pemilik tempat karaoke hingga dikeluarkan rekomendasi dari DPTSP,” Tutur Arif Nanang.

Baca Juga:  Satu PSK Diamankan Satpol PP Bojonegoro Dari Eks Lokalisasi Kalisari

Meski ijin telah diberikan untuk kegiatan karaoke, Kasat Pol PP meminta agar pemilik karaoke tetap mematuhi peraturan yang disepakati, diantaranya untuk tidak menjual miras diatas 5 persen, Tidak menyediakan pemandu lagu, dan tidak menyediakan kamar mandi didalam ruangan karaoke, serta menciptakan ketertiban dimasyarakat.

Mengenai tempat hiburan yang karaoke yang belum mengantongi ijin, pihaknya tetap akan mendorong untuk mengurus perijinannya, serta tidak untuk beroperasi hingga ijinnya keluar, dan apabila tetap beroperasi tanpa mengantongi akan ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Kami akan tetap melaksanakam apa yang menjadi tugas kami sebagai penegak perda,” Tutup Arif Nanang.

Selain Getz Kafe, Satpol PP Pemkab Bojonegoro juga melepas Segel yang sebelumnya di pasang di Adelia Kafe, Dan juga Centro Kafe.

Baca Juga:  16 Anak Punk Terjaring Satpol PP Bojonegoro, Satu Perempuan Bawa Balita

Mahardika, pengelola Getz Kafe mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bojonegoro yang telah mengeluarkan ijin beroperasinya karaoke yang ada di Getz kafe, sehingga dalam menjalankan usahanya yang selama ini berhenti bisa beroperasi kembali guna memenuhi kebutuhan karyawan yang selama ini tertunda.

“Terima kasih Pemkab Bojonegoro yang telah menjalankan regulasinya sehingga kami dapat menaati peraturan yang ada dan bisa kembali bekerja,” Pungkas Mahardika. (Arum/Sas)