SuaraBojonegoro.com – Anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Bojonegoro mendapat tambahan sebesar Rp30 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu alokasi terbesar dalam perubahan anggaran yang disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat dukungan anggaran terhadap pembangunan infrastruktur strategis di Kota Migas.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, mengatakan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap penyesuaian anggaran harus memberikan manfaat nyata sekaligus mendukung program prioritas daerah.
“Perubahan KUA-PPAS 2026 harus tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap program harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” kata Abdulloh Umar kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (8/8/2026).
Sebelum ditetapkan, perubahan KUA-PPAS tersebut telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan menghasilkan sejumlah penyesuaian anggaran pada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain pengadaan lahan JLS, sejumlah sektor lain juga mendapat tambahan anggaran. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang memperoleh tambahan Rp15 miliar, sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya mendapat tambahan Rp12 miliar.
Sektor pendidikan juga menjadi perhatian. DPRD menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk Dinas Pendidikan. Sementara Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air masing-masing memperoleh tambahan Rp3 miliar.
Tambahan anggaran masing-masing Rp1 miliar juga dialokasikan untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, Banggar DPRD melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah pos anggaran. Salah satunya anggaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dikurangi sebesar Rp81,2 juta. Dana tersebut kemudian dialihkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mendukung kebutuhan perencanaan pembangunan.
Abdulloh Umar menegaskan, berbagai penyesuaian anggaran tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan terhadap usulan pemerintah daerah. DPRD, kata dia, ingin memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk program yang memiliki dampak bagi masyarakat.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari penyempurnaan terhadap usulan pemerintah daerah. Kami ingin memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar mendukung program prioritas,” terangnya.
Pengawasan juga akan dilakukan setelah P-APBD ditetapkan. DPRD memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan.
Bupati Minta OPD Hindari Program yang Tak Bisa Dilaksanakan
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika. Di antaranya penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD berjalan.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara cermat dan terukur. Kesinambungan pembangunan dan kualitas pelayanan publik harus tetap dijaga, sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara cermat dan terukur. Kita harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan, mempertahankan kualitas pelayanan publik, serta responsif menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Setyo Wahono.
Bupati yang berasal dari Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, tersebut juga menginstruksikan seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti hasil kesepakatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Setyo menekankan agar setiap program dan kegiatan benar-benar tepat sasaran serta mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Serta menghindari kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena lemahnya perencanaan dan kurangnya koordinasi,” tegasnya.
Pendapatan Rp4,389 Triliun, Belanja Rp6,250 Triliun
Penetapan KUA-PPAS P-APBD 2026 dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro di Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (7/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam KUA-PPAS P-APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,389 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp6,250 triliun.
Dengan tambahan Rp30 miliar untuk pengadaan lahan JLS, pembangunan infrastruktur strategis tersebut kini mendapat dukungan anggaran yang lebih besar. Pemkab dan DPRD menegaskan, setiap rupiah dalam perubahan APBD harus diarahkan untuk memperkuat pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. (Red*)








