Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Onkologi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Minggu (08/11/2025).
Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Proyek pembangunan rumah sakit yang dilaksanakan oleh PT Suramadu Nusantara Enjiniring (SNE) dengan nilai kontrak sebesar Rp15,79 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2023, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 3 Juli hingga 29 Desember 2023. Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Duta Bhuana Jaya (DBJ) selaku konsultan manajemen konstruksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada 6 November 2024, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp500,9 juta, meliputi pekerjaan struktur baja, arsitektur interior dan eksterior, serta mekanikal elektrikal (MEP). Selain itu, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis senilai Rp89 juta, pada item langit-langit dan instalasi MEP.
Secara keseluruhan, nilai selisih yang ditemukan mencapai Rp589,97 juta atau sekitar 3,7 persen dari total nilai kontrak.
Menanggapi temuan tersebut, Agus Susanto Rismanto, praktisi hukum Bojonegoro, menilai bahwa lemahnya fungsi pengawasan menjadi faktor utama terjadinya ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi di sejumlah proyek pemerintah daerah.
“Secara umum pekerjaan konstruksi di dinas pekerjaan umum bina marga maupun dinas lain itu kan melibatkan banyak pihak ada konsultan perencana, pelaksana atau kontraktor, dan konsultan pengawas. Konsultan pengawas bertugas memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, tapi selama ini banyak kasus di mana pengawasan tidak dilakukan secara ketat,” ujarnya.
Rismanto menambahkan, hasil uji petik BPK seringkali menggambarkan bahwa sebagian besar pekerjaan di Bojonegoro tidak diawasi secara optimal. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
“Selama ini kita jarang melihat adanya penegakan sanksi terhadap konsultan pengawas yang lalai. Padahal mereka juga dibayar dari APBD. Pejabat penerima barang, pengguna anggaran, kepala dinas, bahkan bupati dan wakil bupati seharusnya melakukan review dan memberikan tindakan tegas terhadap pengawas yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Rismanto yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro ini menegaskan bahwa kegiatan konstruksi yang tidak sesuai perencanaan pada akhirnya akan merugikan masyarakat Bojonegoro sebagai penerima manfaat.
“Jangan hanya berhenti pada denda untuk kontraktor. Konsultan perencana, pengawas, dan pejabat penerima hasil pekerjaan juga harus mendapat sanksi yang tegas,” pungkasnya. (Why/Red)








