Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Polres Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi aktivitas Galian C di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan setempat, Sabtu (15/8/2026).
Sidak dilakukan menyusul adanya dugaan aktivitas penggalian yang belum memenuhi kelengkapan perizinan serta persoalan kesesuaian tata ruang.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa pemerintah masih menemukan persoalan terkait kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan di lokasi tersebut. Pemkab memastikan akan mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.
Nurul juga menegaskan, adanya gugatan atau proses hukum yang disampaikan pihak pengelola tidak serta-merta menghentikan langkah penertiban pemerintah.
“Walaupun yang bersangkutan menyampaikan ada gugatan sebagai upaya memperpanjang operasional dengan alasan sengketa, penertiban tetap berjalan,” tegas Nurul.
Untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan, Satpol PP tingkat kecamatan diminta melakukan pemantauan dan pengawalan secara berkala di lokasi.
“Satpol PP Kecamatan kita minta untuk memantau dan mengawal lokasi ini guna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Kanit II Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Zainan Na’im menyampaikan hasil pemeriksaan fisik di area lokasi. Petugas menyisir kawasan dari sisi timur hingga barat.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua unit ekskavator berada di lokasi. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan operator yang menjalankan alat berat tersebut.
“Ditemukan ada dua unit ekskavator di lokasi yang tidak ada operatornya,” kata Zainan.
Petugas kemudian mendokumentasikan nomor seri kedua alat berat tersebut untuk kepentingan pendataan dan penelusuran kepemilikan.
“Saat ini kami telah mendokumentasikan serial number pada unit ekskavator tersebut untuk mendata kepemilikannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Noer Aeny mengatakan pihaknya terus melakukan identifikasi terhadap aktivitas Galian C di sejumlah wilayah.
Pemkab, kata Laela, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Jajaran kecamatan juga diminta aktif melakukan pemetaan terhadap aktivitas penggalian di wilayah masing-masing.
“Kami terus mengidentifikasi dan menugaskan Camat serta Trantib Kecamatan untuk segera melaporkan jika ada aktivitas Galian C yang meresahkan, merusak infrastruktur desa, atau mendapat penolakan warga,” tegasnya.
Laela menyebut sejumlah lokasi telah ditindak. Salah satunya di wilayah Drokilo, di mana aktivitas dihentikan setelah pihak pengelola bersikap kooperatif.
Sedangkan untuk wilayah Katur, penanganannya berbeda karena lokasi aktivitas berada di atas tanah aset Solo Valley. Karena bukan merupakan tanah milik warga, Pemkab harus berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.
“Di wilayah Katur yang berdiri di tanah aset Solo Valley, kami sudah berkoordinasi dengan PU SDA untuk ditindaklanjuti ke BBWS,” terang Laela.
Menurut Laela, Camat Gayam sebelumnya juga telah melakukan pengecekan langsung dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.
“Kemarin Bu Camat Gayam sudah melaporkan ke PU SDA, karena kami memberikan tugas kepada semua Trantib untuk melakukan mapping,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut terkait aset Solo Valley akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Untuk tindak lanjutnya nanti terserah SDA seperti apa dengan Solo Valley. Solo Valley kan otomatis dengan BBWS, karena bukan punyanya warga,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak pengelola lahan membantah jika kegiatan di Dusun Kentong disebut sebagai tambang Galian C. Menurut pengelola, aktivitas yang dilakukan merupakan pengolahan lahan untuk mencetak sawah.
Kegiatan tersebut, kata dia, telah berlangsung sejak akhir 2021. Sebagian lahan yang sebelumnya dinilai tidak produktif kini telah berubah menjadi lahan pertanian yang dimanfaatkan warga.
Pengelola juga mempertanyakan dasar penghentian kegiatan. Ia meminta apabila pemerintah menilai terdapat pelanggaran, penghentian aktivitas harus disertai surat resmi yang menjelaskan alasan, dasar hukum, serta ketentuan yang dianggap dilanggar.
“Kalau mau menghentikan, harus ada suratnya. Sebabnya apa, pasalnya berapa, melanggar apa?” ujarnya.
Ia juga menyebut Pasal 177 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam proses penghentian kegiatan.
“Sampai hari ini kami tidak menerima surat tersebut. Mestinya kalau mereka menganggap itu benar dan sesuai prosedur hukum, harus jelas legalitas dan legal standing-nya,” tegasnya.
Menurut pengelola, kegiatan yang dilakukan justru mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan. Lahan yang sebelumnya tidak produktif secara bertahap ditata hingga dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
“Kami mendukung program pemerintah. Lahan yang tidur menjadi produktif dan sudah menjadi sawah yang dinikmati warga untuk ketahanan pangan,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan kegiatan tersebut seharusnya dapat dilihat dari hasil akhirnya, yakni apakah lahan yang dikerjakan benar-benar menjadi sawah dan mampu menghasilkan tanaman bagi masyarakat.
“Kalau kami bekerja tidak jadi sawah dan tidak bisa menghasilkan tanaman yang baik, berarti kami salah melakukan pekerjaan itu,” pungkasnya. (Bim/red)








