Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pengadaan empat unit TV LED 85 inci pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 diduga mengalami perbedaan antara spesifikasi yang direncanakan dengan produk yang direalisasikan. Minggu (16/08/2026)
Perbedaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya perbedaan tipe dan teknologi layar antara spesifikasi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan produk yang tercatat dalam Katalog Elektronik. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian harga dan dasar penerimaan barang oleh pihak DPUBMPR.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, paket pengadaan dengan kode RUP 62877562 tersebut memiliki pagu anggaran Rp215.052.400. Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan sumber dana APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Dalam RUP, TV LED yang direncanakan memiliki spesifikasi 85 inci, Smart TV, UHD TV, 4K Ultra HD, serta Quantum Dot Technology. Nilai perencanaan tercatat sebesar Rp53.763.100 per unit.
Spesifikasi dan harga tersebut juga tercantum dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/12/KEP/412.013/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/341/KEP/412.013/2025 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, berdasarkan data realisasi pengadaan yang bersumber dari INAPROC/LPSE Bojonegoro, paket tersebut direalisasikan melalui penyedia FASTECH MANDIRI. Status pengadaan tercatat telah dilakukan serah terima dengan nilai Rp179.800.002 untuk empat unit TV LED dengan nilai realisasi rata-rata mencapai sekitar Rp44.950.000,50 per unit.
Penelusuran media ini pada Katalog Elektronik menemukan produk yang tercantum pada penyedia FASTECH MANDIRI berupa Samsung U8000F 85 Inch Crystal UHD 4K Smart TV dengan kode model UA85U8000FKXXD.
Produk tersebut tercantum dengan harga Rp45.000.001 per unit, termasuk standing bracket dan HDTV wireless. Dalam katalog, produk tersebut juga tercatat sebanyak empat unit terjual.
Dugaan yang kemudian muncul adalah perbedaan teknologi layar. Dalam dokumen perencanaan, spesifikasi secara eksplisit mencantumkan Quantum Dot Technology. Sementara produk Samsung dengan kode model UA85U8000FKXXD merupakan lini Crystal UHD.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena teknologi Crystal UHD dan Quantum Dot merupakan bagian dari lini produk yang berbeda. Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Samsung, model UA85U8000FKXXD merupakan Samsung 85 inci Crystal UHD U8000F 4K Smart TV.
Sementara itu, Samsung QA85Q7FAAKXXD merupakan produk QLED Q7F 85 inci 4K Smart TV yang menggunakan teknologi Quantum Dot.
Artinya, kedua produk tersebut sama-sama memiliki ukuran layar 85 inci dan resolusi 4K, tetapi memiliki teknologi layar dan lini produk yang berbeda.
Atas kondisi tersebut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara tipe TV yang direncanakan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan standar satuan harga dengan produk yang direalisasikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUBMPR Bojonegoro, Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto, S.T., M.M., ketika dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan terkait perbedaan spesifikasi antara perencanaan dan realisasi pengadaan empat unit TV LED 85 inci tersebut. (Why/Red)








