Adanya Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024, Dinas PU Bina Marga Bojonegoro Sudah Menyelesaikan Sesuai Ketentuan

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 22 paket pekerjaan rehabilitasi jalan telah ditindaklanjuti sepenuhnya. Kamis (13/11/2025)

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dari hasil audit BPK, total nilai temuan atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan rehabilitasi jalan mencapai Rp 8,12 miliar.

Kepala DPUBMPR Bojonegoro, Chusaifi Ivan Rachmanto, ST., M.M, memastikan seluruh nilai temuan tersebut sudah diselesaikan sesuai ketentuan.

“Semua temuan pada pekerjaan rehabilitasi jalan sudah ditindaklanjuti,” ujar Ivan

Baca Juga:  Ada Temuan Tak Sesuai Spesifikasi Teknis Pembangunan RS Khusus Onkologi Bojonegoro, Pengawasan Kurang!

Ivan menegaskan, ke depan pihaknya akan memperketat pengawasan pelaksanaan proyek agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan para kontraktor dan konsultan pengawas agar bekerja sesuai standar teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh penyedia jasa dapat melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan tahun ini dengan baik, sesuai spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan dalam perencanaan,” tambahnya.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Sementara jika hasil pemeriksaan mengandung indikasi kerugian negara, BPK berwenang menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Why/Red)