DPRD Bojonegoro Minta Renegosiasi Bagi Hasil PI Blok Cepu Masuk Agenda RUPS

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Komposisi bagi hasil Participating Interest (PI) Blok Cepu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dewan mendorong evaluasi dan renegosiasi pembagian dividen setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro disebut telah mengembalikan 100 persen modal yang sebelumnya ditanggung mitra. Sabtu (22/08/2026).

 

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi B DPRD Bojonegoro di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan DPRD, anggota Komisi B, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT Surya Energi Raya (SER), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 

Audiensi tersebut menindaklanjuti permohonan Anwar Sholeh, mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004. Ia mempertanyakan komposisi kerja sama PI Blok Cepu yang dinilai belum memberikan porsi yang semestinya bagi pemerintah daerah.

 

Anwar juga meminta Pemkab dan DPRD mengevaluasi keberadaan BUMD PT ADS. Ia menyinggung perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 31 Maret 2009 oleh Bupati Bojonegoro saat itu, Suyoto, bersama pihak terkait. Menurutnya, perjanjian tersebut perlu dievaluasi karena tidak melalui mekanisme paripurna DPRD.

 

“Ini tidak melalui paripurna saat itu. Harapan kami membuat perda untuk masyarakat Bojonegoro. Kami mendesak melakukan Perda Nomor 8 Tahun 2002 dan Perda Nomor 4 Tahun 2009. Bubarkan PT ADS dan bikin perusahaan baru,” tegasnya.

 

Dalam forum tersebut, Direktur PT ADS Kundori memaparkan struktur kepemilikan saham perusahaan. Menurutnya, terdapat tiga seri saham, yakni Seri A, Seri B dan Seri C.

 

Seri A sepenuhnya dimiliki Pemkab Bojonegoro. Namun, saham tersebut tidak memiliki hak atas dividen. Sementara Seri B memiliki hak dividen dengan komposisi 75 persen untuk PT SER dan 25 persen untuk daerah melalui PT ADS.

Baca Juga:  Rapat Banggar DPRD Tertutup Dianggap Melanggar Keterbukaan Publik

 

“Seri C posisi modal yang disetor PT ADS. Di 2020, Seri C tidak ada, tinggal saham Seri A dan B,” jelas Kundori.

 

Penjelasan mengenai struktur saham tersebut kemudian

berlanjut pada pembahasan komposisi dividen. Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, mendorong agar evaluasi pembagian hasil PI dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

“Kalau dari perjanjian-perjanjian sebelumnya, memang kita melihat bagi hasil dividennya lebih besar PT SER dibandingkan bagian Pemkab,” ujar Sally.

 

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, pada awal kerja sama Pemkab Bojonegoro belum memiliki kemampuan permodalan untuk membiayai PI secara penuh. Kondisi itu membuat PT SER menjadi mitra yang menanggung kebutuhan modal.

 

Namun, menurut Sally, kondisi tersebut berubah pada 2019 dan 2020. Pemkab Bojonegoro disebut telah memberikan penyertaan modal hingga 100 persen yang tercatat dalam saham Seri C.

 

“Ketika modal yang dulu kita gunakan dan ditanggung mitra sudah kita kembalikan 100 persen, maka kita mendorong adanya konversi terhadap bagi hasil di Seri B,” kata Sally.

 

DPRD, lanjut Sally, tidak mendorong skema buyback. Ia menilai skema tersebut tidak lagi relevan apabila kewajiban modal yang sebelumnya ditanggung mitra telah dikembalikan oleh pemerintah daerah.

 

“Kalau buyback itu kan kalau kita belum bayar utangnya. Ini utangnya sudah kita bayar. Maka buyback bagi kami bukan opsi. Opsi kami adalah bagaimana konversi ketika modal dari mitra sudah kami kembalikan secara 100 persen,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Bojonegoro Dorong Pilkades PAW Rampung Tahun Ini

 

Kendati demikian, DPRD belum menentukan persentase baru yang akan diterima Pemkab Bojonegoro. Sejumlah dokumen masih diminta untuk memastikan konstruksi kerja sama, termasuk klausul permodalan, pembagian hasil, serta ruang untuk melakukan renegosiasi.

 

Sally mengatakan, pembahasan mengenai renegosiasi bukan perkara baru. DPRD disebut telah beberapa kali mendorong evaluasi komposisi PI. Dorongan tersebut bahkan tercermin dalam laporan pertanggungjawaban tahunan selama tiga tahun berturut-turut.

 

Atas dasar itu, DPRD meminta jajaran direksi dan komisaris utama PT ADS menyampaikan persoalan tersebut kepada pemegang saham dari unsur pemerintah daerah, yakni Bupati Bojonegoro.

 

“Kita tidak akan tahu nanti berapa persen dan apakah prosesnya akan lancar kalau ini belum masuk agenda RUPS. Maka kita minta dan dorong agar RUPS ke depan mencantumkan agenda renegosiasi ini sebagai bagian dari agenda RUPS,” ujarnya.

 

Ketua Komisi B menyebut RUPS menjadi jalur yang lebih konkret dibandingkan langsung melakukan perubahan peraturan daerah (perda). Evaluasi hubungan antarpemegang saham, kata dia, dapat terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme korporasi.

 

Di sisi lain, Direktur PT SER Hendri Naldi menyatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi akan menjadi catatan bagi pihaknya. Ia menegaskan, kerja sama PI Blok Cepu yang telah berjalan memiliki sejumlah kesepakatan dan perjanjian yang harus dihormati serta dilaksanakan.

 

“Dengan kesadaran penuh menjalankan sesuai kewajiban,” katanya. (Why/Red)