Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang sudah terdaftar dapat segera diselesaikan sebelum April tahun ini. Hal tersebut disampaikan untuk menghindari perubahan skema pemilihan yang berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat kemudian hari.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan awal, terdapat 23 desa di 17 kecamatan yang telah dan berpotensi melaksanakan Pilkades PAW.
“Pada tahun 2025 lalu, ada 13 desa di 12 kecamatan yang telah melaksanakan tahapan Pilkades PAW. Dari jumlah tersebut, delapan desa sudah selesai seluruh tahapannya dan kepala desanya telah dilantik,” Ujar Ira Madda Zulaikha. Senin (12/1/2026)
Mustakim Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan pentingnya percepatan proses bagi desa yang sudah masuk daftar pelaksanaan Pilkades PAW. DPRD Komisi A berharap seluruh proses dapat dituntaskan pada tahun ini agar tidak terjadi perubahan regulasi pemilihan dari sebelumnya yang memilih per KK menjadi musdes
“Untuk desa yang sudah terdaftar Pilkades PAW, kami mohon agar paling lambat April sudah selesai. Tujuannya agar tidak terjadi konflik di masyarakat, dari pemilihanya per KK menjadi musdes,” Ujar Mustakim Anggota Komisi A. Senin (12/1/2026),
Perubahan skema pemilihan dari sistem pemilihan berdasarkan kepala keluarga (KK) menjadi pemilihan musdes oleh tokoh masyarakat dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko dan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dengan percepatan ini, Komisi A berharap pelaksanaan Pilkades PAW di Bojonegoro dapat berjalan lancar, tertib, serta tidak menimbulkan konflik maupun polemik di kemudian hari. (Rif/Red)








