Seorang Warga Curi Kotak Amal, Korban Memaafkan, Polsek Dander Bojonegoro Lakukan RJ

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Seorang diduga melakukan pencurian Kotak Amal di Mushola wilayah Kecamatan Dander, yang sebelumnya diamankan Petugas Polsek Dander, akhirnya pihak pengurus Mushola mencabut laporan tersebut dan memilih jalan memaafkan.

 

Polsek Dander, Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, melakukan penanganan perkara tindak pidana pencurian kotak amal melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Langkah ini mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

 

​Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian melalui Kapolsek Dander, Iptu Warsito menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum biasa demi mencapai keadilan yang berimbang dan menjaga situasi ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  Remaja Ini Nekat Curi Kotak Amal, Berakhir di Kantor Polisi

 

​Mediasi Kekeluargaan

​Aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Dander. Polisi kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak pelaku dan perwakilan korban (pengurus masjid/mushola).

 

​“Langkah RJ ini kami ambil dengan mempertemukan pelaku dan korban secara kekeluargaan untuk mencari penyelesaian bersama,” ujar Iptu Warsito saat dikonfirmasi.

 

​Dalam proses mediasi tersebut, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Pihak korban pun secara lapang dada menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak menuntut lebih lanjut.

 

​Menurut Kapolsek Dander, penerapan Restorative Justice dalam kasus ini merupakan wujud nyata kepolisian sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan perdamaian untuk perkara-perkara tertentu.

Baca Juga:  Diduga Curi Uang Kotak Amal Pemuda Asal Prayungan Sumberrejo Ini Ditangkap Warga

 

​“Penyelesaian melalui Restorative Justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kecamatan Dander,” pungkasnya.

 

​Hadir pula dalam pertemuan mediasi tersebut beberapa perwakilan warga dan aparat desa untuk menyaksikan serta memastikan kesepakatan yang dibuat bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. (Rif/Red)