Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, gelar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terkait dengan gagalnya debat publik pertama yang mempertemukan kedua calon bupati Farida Hidayati dan Nurul Azizah. Kamis (24/10/24).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut komisi A menilai jika debat publik pada tanggal 19 Oktober tersebut belum terlaksana. Oleh sebab itu Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan untuk mulai dari nol atau awal. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mustakim menilai jika debat publik merupakan bagian dari kampanye.
“Sebagaimana dijelaskan oleh pejabat KPU banyak memperdebatkan tentang debat. Terus, debat pertama itu disimpulkan sudah terlaksana atau belum terlaksana?”. katanya mempertanyakan prihal debat tersebut kepada ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira.
Menanggapi pertanyaan tersebut Robby Adi Perwira, menyatakan jika gagalnya debat publik tersebut merupakan kasus umum, sehingga perlu dijelaskan terlebih dahulu substansi atas debat tersebut. Substansi debat adalah fasilitas dari KPU kepada pasangan calon (paslon) untuk menyampaikan dan mendalami visi misinya.
“Menurut kami saat fasilitasi itu belum tersampaikan maka debat itu belum terlaksana,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap agar debat publik dapat terlaksana dengan lancar dan Pilkada bisa lebih sejuk, serta substansi visi misi dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyebutkan jika fungsi Bawaslu hanya dua yakni pengawasan dan penindakan. Dalam hal setiap tahapan Pilkada pihaknya selalu mengimbau agar KPU Bojonegoro harus selalu meruntut pada UU, PKPU, atau SK KPU.
Hal itu selalu ia lakukan, sebab berkenaan dengan produk hukum yang dibuat KPU ada yang merugikan salah satu paslon, dapat disengketakan di Bawaslu. Dalam konteks debat publik, setiap tahapan, dan mitigasi risiko telah ia laksanakan.
“Perihal tidak terjadinya titik temu dalam koordinasi, tetapi tentunya karena teknis ada di wilayah KPU, Bawaslu memberikan saran-saran, tindakan kami ialah imbauan, saran perbaikan, dan penindakan,” jelasnya.
Adapun pimpinan rapat, Choirul Anam, menyatakan rekomendasi Komisi A agar format debat mendatang mulai dari nol, sebab debat publik sebelumnya dianggap belum terjadi.
“Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, masyarakat Bojonegoro juga tidak dirugikan, baik dari sisi informasi maupun dari anggaran yang sudah diberikan,” pungkasnya. (Bim/red).








