suarabojonegoro.com – Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017, yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei 2017 hingga 03 Juni 2017, Pores Bojonegoro berikut Polsek jajaran, temukan 81 kasus pelanggaran. 33 kasus diantaranya, dilakukan proses hukumnya dilanjutkan dan dilakukan penyidikan, dengan sangkaan tindak pidana ringan (tipiring).
Kasubbag Humas Polres Bojonengoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa selama dilaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017, mulai tanggal 23 Mei 2017 hingga 03 Juni 2017, Pores Bojonegoro berikut polsek jajaran telah menjarin 81 pelanggaran.
“33 pelanggaran dilakukan proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap AKP Mashadi SH.
AKP Mashadi menambahkna, dari 81 kasus pelanggaran tersebut, terdiri dari perjudian 5 kasus, premanisme 7 kasus, prostitusi 7 kasus, bahan peleddak (petasan) 1 kasus dan miras 61 kasus dengan barang bukti 240 liter miras, sehingga total ditemukan 81 kasus.
“Hanya 33 kasus yang dilanjutkan proses hukumnya, sementara yang lainnya dilakukan pembinaan,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Minggu (04/06/2017) malam menerangkan, bahwa payung hukum yang dipergunakan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2017 tersebut adalah, PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan khusus untuk para pelaku yang didapati membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon), akan disangka dengan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
“Para pelaku yang terjaring operasi, semuanya disangka melakukan tindak pidana ringan, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” terang Kapolres.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, pada Jumat (26/05/2017) lalu, Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, telah mengeluarkan maklumat, Nomor: MAK/03/V/2017, tentang: Dalam Rangka Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, Damai dan Kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, di Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/05/2017), Kapolres Bojonegoro, menyampaikan instruksi kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran, untuk melaksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, selama bulan Ramadan dan jelang Perayaan Idul Fitri 1438 H.
Operasi Pekat Semeru 2017 ini dilakukan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bojonegoro, dengan sasaran utamanya untuk mebasmi berbagai jenis penyakit masyarakat (pekat) diantaranya, perjudian, premanisme, prostitusi, bahan peleddak (petasan) dan kembang api yang menimbulkan ledakan serta peredaran minuman keras (miras), dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar tetap kondusif selama bulan suci ramadan. (ney/lis)