RONALD TANNUR TERSANGKA PEMBUNUHAN DIPUTUS BEBAS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI SURABAYA

SuaraBojonegoro.com – Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023). Ronald menganiaya Dini sampai meninggal saat bertengkar, dengan menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, Ronald memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras, bahkan melindas korban menggunakan mobil. Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit National Hospital Surabaya, tetapi nyawanya tak tertolong.

Ronald Tannur dijerat tiga pasal berlapis dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga:  8 Mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro selesai Magang di PN Bojonegoro

 

Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut. Ronald divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Keputusan tersebut menghebohkan Masyarakat dan juga keluarga korban yang merasa putusan hakim tersebut tidaklah sesuai.

Keputusan hakim tersebut juga menuai kritik dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro yaitu M.Mansur,S.H.,M.H “Keputusan hakim yang membebaskan Ronald menimbulkan kecurigaan dan dinilai janggal. Saya Harap Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bisa memulai penyelidikan terkait dengan adanya keputusan hakim PN Surabaya ini”. Menurut M. Mansur yang juga merupakan salah satu Advokat yang ada di Bojonegoro menyayangkan putusan yang diberikan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur, dikarenakan bukti-bukti untuk menjerat Ronal Tannur tersebut juga sudah jelas dan valid. (Red/Lis)