“Dalam lima tahun ke depan, Kementerian ATR/BPN akan menyusun kebijakan yang tumpuannya dalam renstra (rencana strategi) agar lebih berpihak pada rakyat kecil, termasuk memperjelas hak atas tanah bagi masyarakat dan petani kecil yang akan mempermudah proses legalisasi tanah dan mempercepat prosedur administrasi pertanahan,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono.
Arahan penyusunan peraturan di Kementerian ATR/BPN, selain untuk mendukung program Presiden Prabowo, yaitu Asta Cita, juga diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. “Menjadi tantangan bagi kita semua, bagaimana agar peraturan-peraturan yang ada saling mendukung dan menjadi harmonisasi. Juga agar aturan yang ada tidak multitafsir,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
Pada forum ini, Iljas Tedjo Prijono secara khusus menyoroti peraturan terkait yang dapat memperkuat pelayanan pertanahan dan tata ruang. Menurutnya. Kementerian ATR/BPN bisa lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, salah satunya melalui penyusunan peraturan-undangan yang berkualitas, sesuai indeks reformasi hukum.
“Untuk Indeks Reformasi Hukum Kementerian ATR/BPN tahun 2025 kami memperoleh nilai 99,7 meningkat dari yang sebelumnya 97,54 di tahun 2024. Terima kasih atas kerja keras jajaran semua, namun ini tidak sekadar indeks semata, tapi kualitas harus kita ke depankan,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
FGD ini penting sebagai ruang koordinasi untuk setiap penyusunan dan pembaruan regulasi berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak optimal bagi negara dan masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan kebijakan dan regulasi Kementerian ATR/BPN ke depan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono.
Dalam forum tersebut turut hadir Kepala Biro Hukum, Nugraha beserta jajaran. FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Direktur Perencanaan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah; serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif. Adapun peserta FGD berasal dari perwakilan unit kerja Kementerian ATR/BPN. (Lis/Red)








