Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Kondisi jembatan di ruas jalan penghubung Kecamatan Malo–Trucuk, tepatnya di Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang rampung dikerjakan pada 2024 tersebut tercatat telah dua kali diperbaiki sepanjang 2025, namun kini kembali dinilai membahayakan pengguna jalan hingga pemerintah desa memasang rambu peringatan darurat, Rabu (01/04/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro lebih serius dalam menangani persoalan jalan dan jembatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ia menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan infrastruktur publik.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ris ini, kasus kecelakaan akibat infrastruktur yang kurang layak tidak hanya terjadi di satu titik. Ia mencontohkan jembatan penghubung Kedungprimpen menuju Kecamatan Baureno yang disebutnya kerap menjadi lokasi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Hal seperti ini sudah sering terjadi, terutama di jembatan penghubung Kedungprimpen dengan Baureno. Di sana sering terjadi kecelakaan bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Sejumlah peringatan, pihaknya telah beberapa kali disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Bojonegoro agar segera melakukan penanganan menyeluruh. Namun, ia menilai upaya penanganan masih perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Sebagai mantan anggota legislatif Bojonegoro, Gus Ris menjelaskan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat kondisi jalan atau jembatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan memiliki hak menempuh jalur hukum. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kerugian yang timbul akibat kelalaian penyelenggara jalan.
Tanggung jawab tersebut melekat pada penyelenggara sesuai kewenangan masing-masing. Jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas terkait hingga kepala daerah, sedangkan jalan provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Bahkan Gus Ris mengingatkan konsekuensi hukum tidak hanya sebatas tuntutan ganti rugi secara perdata, tetapi dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila terbukti terdapat unsur kelalaian.
“Ini tidak hanya ganti rugi, tetapi juga bisa pidana. Sampai hari ini mungkin masih beruntung karena belum ada yang menggugat ke pengadilan, namun suatu saat hal itu bisa terjadi dan konsekuensinya sangat berat, apalagi jika sudah ada korban,” tegasnya.
Ketentuan mengenai tanggung jawab penyelenggara jalan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah sebagai penyelenggara diwajibkan memastikan kondisi jalan tetap laik fungsi, aman, dan tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Gus Ris mendorong Pemkab Bojonegoro segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan dan jembatan rawan kecelakaan guna mencegah terulangnya insiden serta menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang. (Why/Red)








