Praktisi Hukum Bojonegoro Ini Nilai Pansus Tepat untuk Evaluasi BKKD 2025, Namun Tidak Efektif untuk Persoalan Participating Interest Blok Cepu

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Praktisi Hukum Bojonegoro menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro harus ditempatkan sesuai substansi persoalan yang dihadapi. Mekanisme Pansus lebih tepat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025, sedangkan untuk persoalan Participating Interest (PI) Blok Cepu terdapat mekanisme politik yang lebih cepat dan efektif. Rabu (15/07/2026).

 

Agus Susanto Rismanto yang akrab di sapa Gus Ris mengatakan, persoalan PI Blok Cepu sejatinya tidak memerlukan proses investigasi panjang melalui Pansus. Ia menjelaskan, hubungan hukum antara PT Surya Energi Raya (SER) dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat ditelusuri melalui dokumen perjanjian yang menjadi dasar pembagian kepemilikan saham dan pengelolaan badan usaha.

 

“PI itu sebenarnya sederhana. Tinggal dilihat apakah perjanjian bisnis yang dilakukan sudah sesuai dengan amanat peraturan daerah atau belum. Yang bertanggung jawab sebagai pemegang kepentingan pemerintah daerah adalah Bupati Bojonegoro,” ujar Praktisi Hukum Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto

 

Lebih lanjut, Gus Ris menyebut terdapat dua langkah yang dapat ditempuh DPRD apabila ingin menyelesaikan persoalan PI. Pertama melalui penggunaan hak angket untuk meminta penjelasan mengenai kesesuaian perjanjian PT SER dengan ketentuan Peraturan Daerah, khususnya terkait komposisi kepemilikan saham antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.

 

Selain itu, DPRD juga dapat menggunakan hak inisiatif dengan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah apabila dinilai terdapat ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Participating Interest. Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih cepat dibanding membentuk Pansus yang membutuhkan tahapan investigasi cukup panjang.

Baca Juga:  Baru Dikerjakan Jalan Rigid Beton BKKD Prambatan Sudah Rusak

 

“Kalau menggunakan hak angket atau hak inisiatif, respons pemerintah daerah bisa lebih cepat. Sedangkan Pansus membutuhkan proses investigasi yang panjang sehingga penyelesaiannya menjadi lebih lama,” jelasnya.

 

Berbeda dengan persoalan PI, Gus Ris justru mendukung penuh apabila DPRD membentuk Pansus khusus untuk mengevaluasi pelaksanaan BKKD Tahun 2025. Ia menilai besarnya nilai anggaran yang dikelola perlu diimbangi dengan pengawasan menyeluruh agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini.

 

Menurutnya, Pansus memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan investigasi, evaluasi, supervisi, sekaligus menutup berbagai celah yang berpotensi memunculkan praktik fraud maupun tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

 

“Kita memerlukan evaluasi yang benar-benar menyelesaikan persoalan BKKD 2025 untuk menyelamatkan keuangan negara. Nilai anggarannya sangat besar sehingga DPRD perlu melakukan investigasi secara menyeluruh,” kata Gus Ris.

 

Mantan legislator di Bojonegoro ini juga menegaskan bahwa lembaga seperti Inspektorat maupun organisasi perangkat daerah teknis seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Apabila pengawas ikut berada dalam proses pelaksanaan, independensi sebagai pengendali dan evaluator menjadi berkurang sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas hasil pengawasan.

 

Di sisi lain, Gus Ris mengingatkan bahwa berbagai dugaan penyimpangan yang selama ini muncul di media hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ia menilai masih banyak masyarakat yang memilih diam karena faktor apatis, rasa sungkan kepada perangkat desa, maupun kekhawatiran terhadap pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:  CV Pelaksana Proyek Jalan Aspal BKKD Ngampal Diduga Borong Proyek Pemkab, Mantan Anggota DPRD Angkat Bicara!

 

“Yang muncul di media itu menurut saya hanya fenomena gunung es. Persoalan sebenarnya bisa jauh lebih besar dan perlu dibuktikan melalui investigasi DPRD,” tegasnya.

 

Bahkan Gus Ris juga menyinggung terkait pola pelaksanaan BKKD 2025 yang dinilai mulai mengurangi kemandirian pemerintah desa. Padahal, tujuan utama pemberian bantuan keuangan adalah mendorong desa mampu merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pembangunan secara mandiri sesuai amanat peraturan daerah.

 

Apabila seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan terlalu banyak diarahkan pihak luar, maka pemerintah desa hanya menjadi pelaksana formal. Kondisi tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi penyimpangan di kemudian hari.

 

Agus Susanto Rismanto berharap DPRD Bojonegoro benar-benar menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan BKKD 2025 sebagai bahan evaluasi kebijakan pada tahun-tahun berikutnya.

 

“Tujuan BKKD adalah membangun kemandirian desa. Kalau justru desa kehilangan ruang untuk mengelola sendiri dan hanya menjadi penonton, maka tujuan program itu tidak akan tercapai. Karena itu saya mendorong DPRD membentuk Pansus untuk BKKD, sementara persoalan PI lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hak angket atau hak inisiatif,” pungkas Gus Ris. (Why/Red)