Polemik Pelebaran Jalan di Kelurahan Ngrowo, DPRD Minta Adanya Penyelesaian

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, kembali gelar dengar pendapat terkait dengan ganti untung warga Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro yng terdampak pelebaran jalan di sepanjang Jalan Pemuda. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, bersama sejumlah anggota dewan di antaranya Sukur Priyanto, Anis Mustofa, Sudjono, Hendrik, Wahid Absori, dan Amin Tohari. Hadir pula Camat Kota Mukisin, Lurah Ngrowo, perwakilan BPN, Dinas Cipta Karya, serta perwakilan warga terdampak. Selasa (09/09/25).

Tri Agustin, salah satu warga, menceritakan pengalamannya sejak tinggal di lokasi sejaka tahun 1984. Dirinya menjelaskan waktu itu jalan masih sempit dan rusak. Setelah pelebaran pertama pagar miliknya dipindahkan, lalu dilebarkan lagi untuk gorong-gorong.

“Belakangan ini tanah saya habis akibat pelebaran berikutnya,” katanya.

Hal senada disampaikan Masrukin. Ia menuturkan bahwa rumahnya dulu berjarak empat meter dari got jalan raya, namun kini got sudah menempel ke rumahnya.

“Tanah saya hilang sekitar dua meter,” ujarnya.

Baca Juga:  Perkuat Kedisiplinan, Ketua DPRD Bojonegoro Jalani Retreat di Akmil Magelang

Keluhan juga datang dari Puji Astuti, warga yang rumahnya berada di depan Bravo. Ia mengaku tanahnya berkurang 2,5 meter. “Dulu luas tanah saya 26,5 meter, sekarang tinggal 24 meter. Saya minta pengukuran dilakukan seperti di Desa Mojokampung. Kenapa di sana hasilnya jelas, tapi di sini hasilnya nol semua?” tegasnya.

Nanang, selaku perwakilan BPN, memberikan penjelasan jika asal usul ha tanah warga ada sejak 1994 hingga 1999, dengan 11 objek tanah, sebagian sudah bersertifikat. Pada 2023 dilakukan pengukuran ulang. Sertifikat Hak Milik 194, misalnya, batasnya tidak berubah.

“Hanya metode pengukuran yang berbeda. Dari 12 pemohon, hanya dua yang terdapat selisih ukuran,” paparnya.

Namun penjelasan itu memicu sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD. Sukur Priyanto mengingatkan adanya anggaran ganti rugi sebesar 6 miliar lebih yang dialokasikan pada 2023. Yangmana anggaran tersebut dipergunakan untuk ganti rugi trotoar di Jalan Pemuda.

“Saya tanya, dana sebesar itu dipakai untuk apa? Kenapa bisa dicairkan di Mojokampung, bukan di Ngrowo? Kalau warga merasa dirugikan, pemerintah daerah harus hadir memberi kepastian,” ujarnya.

Baca Juga:  Pekan Pembangunan Bojonegoro Dapat Sorotan Dari Wakil Ketua DPRD Bojonegoro

Dinas PU Bina Marga menjawab bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk Ngrowo dan dikembalikan ke kas daerah. Namun Sukur kembali menekankan agar pemerintah jangan plin-plan.

“Kalau hasil pengukuran berubah-ubah, masyarakat pasti menganggap DPRD plin-plan,” tegasnya.

Kritik lebih tajam datang dari Amin Tohari. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses ganti rugi. Yangmana kelurahan sebelah mendapat ganti rugi tapi tida dengan Ngerowo. Dirinya mrncurigai adanya permainan.

“Anggaran 6 miliar itu jelas ada, tapi kok malah dikembalikan? Atas nama wakil rakyat, saya tidak mau rakyat didzolimi,” tegasnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, pimpinan rapat Mitroatin menegaskan langkah DPRD yang akan turun lapangan untuk melakukan pengecekan dan membuat acara resmi.

“Persoalan ini harus dituntaskan secara transparan, agar tidak ada warga yang dirugikan,” pungkasnya. (Bim/red).