Berkas Persyaratan Bakal Calon Bupati Independen Dikembalikan, Ada Peluang KPU Digugat?

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dikembalikannya berkas dukungan bakal calon bupati independen Nurul Azizah – Nafik Sahal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Menanggapi hal tersebut Hamida Hayati selaku Kakak Kandung Nurul Azizah menyatakan akan menggugat KPU. Jumat (17/05/24).

“Ada kendala atau masalah pada aplikasi milik penyelenggara pemilu itu,” katanya.

Hamida menjelaskan jika, pihaknya akan menggugat KPU salah satunya terkait dengan jaringan yang sering eror.

“Nanti ini yang digugat,” ujarnya.

Seperti yang diketahui Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas dukungan pasangan Nurul Azizah – Nafik Sahal pada hari Kamis tepatnya pukul 19.00 WIB. Dikembalikannya berkas dukungan tersebut lantaran input data di silon tidak terpenuhi yakni dukungan minimal 67.200 dari syarat dukungan.

“Ini baru 59.891, maka berkas kami kembalikan” jelasnya.

Namun demikian Fatkhur Rohman menegaskan bahwa Silon merupakan alat KPU yang mana akan menutup secara otomatis sesuai batas maksimal 3X24 jam. Sehingga berapapun jumlah data yang terinput akan tertutup sesuai dengan waktunya.

Adapun untuk jumlah berkas fisik dukungan yang diserahkan oleh Liaison Officer (LO) atau Naradamping Bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal sebanyak 75.777 sesuai dengan jumlah di soft copy. Akan tetapi ada regulasi yang mengatur baik bukti fisik dan silon harus terpenuhi.

“Jadi kalau di hard dan soft copy terpenuhi, tetapi ada regulasi yang mengatur baik bukti fisik dan Silon harus terpenuhi dua-duanya,” terangnya.

Rohman menambahkan, bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya tanda penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.

“Berkas dukungan diinput ada, kekurangan sekitar 7.000,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan bahwa terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan melalui Bawaslu. Dokumen tanda pengembalian dapat dijadikan Objek Sengketa Pemilihan.

“Semalam kami dapat surat yang menyatakan keberatan, disampaikan LOnya,” pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.