Terkait Meninggalnya Seorang Pesilat, Begini Kata Ketua LHA PSHT Cabang Gresik

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Ketua LHA PSHT Cabang Gresik, AA Afandi, S.H., M.Hum dan Ketua Pamter Cabang Gresik, Farid Satriaji Herlambang, merespon insiden meninggalnya seorang pesilat berinisial RNH (17) asal Paciran, Kabupaten Lamongan, saat mengikuti latihan di Kabupaten Gresik. Sabtu (11/10/23).

Afandi, menjelaskan bahwa sebelum penerimaan siswa baru, pelatih memberikan formulir pendaftaran kepada siswa. Dalam formulir tersebut terdapat beberapa poin diantaranya adalah mendapatkan restu atau ijin dari orang tua atau wali untuk mengikuti latihan dan siap menerima resiko apapun dalam proses latihan.

“Karena dalam latihan beladiri pasti banyak resiko. Namun demikian, para pelatih pasti selalu mengutamakan keselamatan siswa didiknya. Karena keselamatan siswa adalah amanah organisasi,” katanya.

Namun demikian dalam hal pertanggungjawaban pidana, mengenai dapat atau tidak dapatnya seseorang di pidana yang mana hal tersebut berhubungan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Menurut konsepnya pertanggungjawaban pidana mempunyai 2 unsur.

“Yaitu unsur kesalahan dan bentuk kesalahan. Unsur kesalahan terdiri dari beberapa hal antara lain: melakukan tindak pidana, kemampuan untuk bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pemaaf,” ujarnya.

Sedangkan unsur bentuk kesalahan meliputi kesengajaan atau kealpaan. Salah satu yang harus dipenuhi dalam tindak pidana adalah unsur subjektifnya, yaitu tentang adanya kesalahan.

“Ada dua macam kesalahan dalam kajian hukum pidana yaitu kesengajaan atau dolus dan kealpaan atau culpa,” jelasnya.

Sedangkan kesengajaan menurut Memorie van Toelichting, lanjutnya, kata “Dengan Sengaja” opzettlijk yang banyak dijumpai dalam pasal-pasal KUHP diartikan sama dengan willens en wetens yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui. Ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud opzet als oogmerk.

“Kesengajaan sebagai maksud yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu,” tuturnya.

Sehingga menurutnya, pada saat seseorang melakukan tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang dikehendakinya, menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul karena tindakan yang telah dilakukan, orang dapat mengatakan bahwa orang tersebut mempunyai kesengajaan sebagai maksud.

“Contoh kasus seseorang ingin membunuh temannya, kemudian ia menembaknya menggunakan pistol di bagian kepala,” tambahnya.

Pada kasus meninggalnya siswa saat mengikuti latihan beladiri, Afandi, menyakini bahwa hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Pasalnya disaat siswa akan mengikuti latihan para pelatih sebelumnya akan mengecek kondisi siswa dan mempertanyakan kondisi kesehatan siswanya terlebih dahulu.

“Kalau ada yang sakit maka pelatih akan mempersilahkan siswa tersebut untuk duduk dan tidak ada unsur paksaan untuk mengikuti latihan kalau memang siswa tersebut sakit,” imbuhnya.

Sementara itu melalui suarabojonegoro.com, Ketua Pamter, Cabang Gresik, Farid Satriaji Herlambang, mengucapkan bela sungkawa sedalam dalamnya kepada RNH dan keluarga yang ditinggalkan. Dalam kesempatan ini dirinya, menjelaskan bahwa PSHT adalah wadah untuk mendidik jasmani dan rohani dengan tujuan mendidik manusia berbudi pekerti luhur tahu benar dan salah serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya juga berpesan kepada para warga khususnya pelatih agar selalu memperhatikan keselamatan siswa saat berlatih,” pungkasnya. (Put/Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.