Pembangunan Menara Telekomunikasi Ini Diduga Belum Berijin 

oleh -
oleh

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Diduga pembangunan menara telekomunikasi yang berada di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro belum mengantongi ijin pembangunan menara telekomunikasi, akibat pembangunan menara telekomunikasi tersebut ditengarai juga membuat masyarakat sekitar merasa terganggu, dan mengeluhkan jika terjadi apa apa, Jum’at (27/10/2023).

Dugaan tersebut dibenarkan oleh Yusnita Selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat diwawancarai awak media via pesan Whatsapp bahwa pembangunan tower tersebut belum memiliki izin,

“Belum mempunyai izin, dan ketentuannya izin keluar terlebih dahulu baru bisa membangun,” ungkapnya,

Terkait hal tersebut Agus Saiful Aris, selaku Camat Kanor, ketika konfirmasi mengatakan pemerintah Kecamatan hanya mengetahui dan membuatkan surat rujukan untuk syarat ke DPMPTSP soal ijin,

“Kami Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya memberikan surat rujukan, diberikan ijin atau tidak oleh pihak DPMPTSP kami tidak mengetahui karena tidak ada surat pemberitahuan terhadap SKPD,” tegasnya.

Jika melihat dari Undang-undang Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020, tertulis Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi , Bab lX Perizinan Pembangunan Menara pasal 21 ayat 5 yang bunyinya, Penyedia menara dilarang membangun fisik menara sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Kontraktor atau pelaksana pembangunan Tower, diketahui bernama Abidin ketika dihubungi oleh awak media ini tidak menjawab terkait soal perijinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut. (Yat/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.