Dugaan Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Di PTSL Kedaton, LSM Pijar Lapor Ke Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Di Program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dilaporkan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pijar ke Polres Bojonegoro, Rabu (07/06/2023).

Seperti tertuang didalam surat pelaporan nomor :62/VI/LSM PIJAR/2023 yang ditujukan kepada Kapolres Bojonegoro berisi materi :
1. Dalam pelaksanaan Program PTSL  sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No 12
Tahun 2017 tentang percepatan PTSL.
2. Juga diatur Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga Menteri :
– Menteri Agraria dan Tata Ruang.
– Menteri Dalam Negeri.
– Menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi  No 25/SKB/2017.

Dalam SKB tiga Menteri, Keputusan ketujuh poin kelima menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa Bali sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu). Tetapi di Lapangan, masyarakat diwajibkan membayar Rp.500 ribu per pemohon, dan untuk jumlah pemohon di Desa Kedaton ada 767 orang pemohon.

Dari uang sebesar Rp 500 ribu per pemohon Kepala Desa Kedaton meminta jatah sebesar Rp 100 ribu per pemohon untuk kepentingan pribadi (Bukti Rekaman).

Agung Edi Wardoyo Ketua LSM Pijar ketika diwawancara awak media di Mapolres Bojonegoro membenarkan terkait pelaporan ini sesuai dengan yang tertuang didalam surat pelaporan ini.

Terkait dengan Kepala Desa yang meminta jatah dari Program PTSL tersebut Agung juga mengungkapkan jika dia sudah konfirmasi dan ada bukti juga.

“Kami sudah konfirmasi ke Ketua PTSL Desa Kedaton dan membenarkan bahwa Kades sudah menerima Rp 60 juta rupiah, dan kami juga ada bukti yang lain,” tegas Agung.

“Kami berharap Kapolres Bojonegoro untuk mengusut tuntas pelaporan kami,” imbuhnya.

Sementara terpisah Bagian Pendataan PTSL Desa Kedaton Kecamatan Kapas Zaenul ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan selular membenarkan jika PTSL di desanya mendapatkan kuota sebesar 969 bidang deng biaya sesuai kesepakatan sebesar 500 ribu.

“Terkait Pak Kades menerima jatah sebesar Rp 100 ribu per bidang saya tidak tahu pak, karena bukan wewenang saya,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua Panitia PTSL Kedaton, Muanam ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa apa akan hal tersebut, “Saya tidak tahu,” Katanya Singkat. (Put/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.