Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Sidobandung Balen Ini Lakukan Aksinya di 42 TKP

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Komplotan Pelaku pencurian sepeda motor sejumlah 3 orang pelaku dengan menggunakan kunci T yang sering beroperasi di tempat hiburan atau dilokasi adanya tontonan hiburan ketika ada hajatan yang diselenggarakan oleh warga berhasil dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Sebelumnya polisi menerima laporan adanya pencurian sepeda motor, kemudian Resmob Polres Bojonegoro bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi 3 orang nama dan kemudian dilakukan penangkapan, terhadap ketiga pelaku yaitu SKR (45) warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, yang berperan sebagai pemetik atau pengambil sepeda motor dan saat ini dilakukan penahanan di Polres Rembang, FRS (23) Warga Sidobandung, Kecamatan Balen,
Yang perberan sebagai peengantar dan memantau situasi di TKP, dan BIH (50) juga warga Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan dalam Pers Rilisnya bahwa penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan beberapa laporan kejadian pencurian di wilayah Kabupaten Bojonegoro tersebut, selanjutnya anggota Resmob Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan dari rumahnya di Desa Sidobandung Kecamatan Balen, dan pelaku melakukan pencurian secara berkelompok atau bekerja sama dengan temannya,” Ungkap AKBP Rogib Triyanto, Senin (13/3/2023).

Dari hasil penyidikan petugas berhasil mengamankan KUNCI T sebagai alat merusak kunci kontak korban, juga mengamankan 3 (tiga) kendaraan bermotor roda dua berupa 1 (satu) unit R2 jems honda Supra 125 nopol S 4887 CE warna hitam milik pelaku Sdr. BIH, 1 (satu) unit R2 jenis honda beat nopol S 5367 HX milik FBS dan 1 (satu) unit R2 jenis honda scoopy nopol S 4098 AR warna merah milik korban Dan selanjutnya petugas membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan para Tersangka mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor padu kurun waktu dibeberapa TKP,” Tambah Kapolres.

Adapun TKP pencurian yang dilakukan pelaku diantaranya adalah di wilayah hukum Polres Bojonegoro sekitar 33 TKP, di wilayah hukum Polres Rembang Jateng sekitar 5 TKP, di wilayah hukum polres lamongan 1 TKP 4. TKP wilayah hukum polres Tuban sekitar 6 TKP.

“Atas perbuatannya, yaitu dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP, tersangka diancam dihukum pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara, Pungkas Kapolres Bojonegoro. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.